JEPARA — Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara mulai berada di ujung tanduk.
Pemicunya jelas, aturan keras dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Masalahnya, kondisi keuangan daerah belum siap mengikuti aturan tersebut.
Data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025 menunjukkan belanja pegawai Pemkab Jepara masih berada di angka 44,35 persen atau sekitar Rp 1,142 triliun. Bahkan pada proyeksi 2027, angkanya masih bertahan di kisaran 38 persen jauh di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat (Andi Andong), menyebut situasi ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan dengan langkah biasa.
“Menurut aturan, maksimal 30 persen. Sementara kondisi kita masih jauh. Ini harus dipikirkan serius,” tegasnya kepada Rmoljateng saat ditemui.
Di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, tekanan makin berat setelah dana transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan. Di sisi lain, beban belanja pegawai terus membengkak.
Yang paling terdampak adalah PPPK.
Tercatat, ada 4.661 PPPK di Jepara dengan kebutuhan anggaran gaji mencapai Rp 268 miliar pada 2027. Angka ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat belanja pegawai sulit ditekan.
Jika dipaksakan memenuhi batas 30 persen, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit: memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau mencari skema pembiayaan alternatif.
Namun, opsi pemangkasan TPP bukan tanpa risiko.
“Kalau TPP dipangkas, kita khawatir kinerja ASN ikut turun. Dampaknya bisa ke pelayanan publik. Ini yang harus dijaga,” imbuh Andi.
DPRD pun mendorong langkah tidak biasa, meminta pemerintah pusat turun tangan membiayai gaji PPPK melalui APBN.
Usulan itu akan disuarakan melalui gubernur ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.
Menurut Andi, jika skema itu disetujui, maka tekanan terhadap APBD bisa berkurang signifikan tanpa harus mengorbankan hak pegawai.
“Kalau gaji PPPK bisa ditarik ke pusat, kita aman. Tidak perlu memangkas TPP dan target 30 persen bisa tercapai,” tegasnya.
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah pemerintah pusat akan mengakomodasi usulan tersebut.
Kepala Bappeda Jepara, Karuna Titi, menyatakan pihaknya masih akan mengkaji berbagai opsi yang diajukan DPRD.
“Nanti akan kami bahas di internal. Langkah berikutnya seperti apa, masih menunggu hasil pembahasan,” ujarnya singkat.
Situasi ini menempatkan Pemkab Jepara dalam posisi sulit, di satu sisi harus patuh pada regulasi nasional, di sisi lain harus menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Jika tidak ada terobosan kebijakan, ancaman terhadap keberlangsungan PPPK bukan lagi sekadar wacana melainkan risiko nyata yang bisa terjadi dalam waktu dekat.



