IMG_4883_11zon
Kabar Hukum

Strategi Penanganan Pelecehan Seksual di Kalangan Remaja Desa Jungkare

Desa Jungkare, 28 Juli 2024 – Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro (Undip) 2023/2024 yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjalankan program pencegahan pelecehan seksual sebagai salah satu kegiatan utama mereka. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa tindak pidana penjara seperti salah satunya pelecehan seksual nonfisik akan dikenakan 9 bulan penjara, pelecehan seksual fisik akan dikenakan 12 tahun penjara, dan pemaksaan sterilisasi dikenakan 9 tahun penjara. Dan akan ditambahkan pidana 1/3 hukuman jika dilakukan didalam lingkup keluarga ,pelaku pejabat publik, atasan kerja hingga korba meninggal dunia. Hal ini seharusnya sudah diketahui oleh masyarakat Desa Jungkare, namun kenyataannya adalah banyak masyarakat yang kurang sadar akan peraturan ini.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan memaparkan materi terkait pelecehan seksual. Kemudian setelah penyampaian materi dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab dengan Pemuda dan Pemudi di Desa Jungkare. Warga yang hadir mendengarkan dengan antusias, warga juga menyatakan terkait materi yang diberikan yaitu dapat bisa dipahami dan meningkatkan kehati-hatian untuk menghindari pelecehan seksual serta bijak dalam bersosial media. Pada saat sosialisasi, warga juga diberikan poster yang harapannya dapat meningkatkan pemahaman dan mengingatkan serta dapat saling berbagi informasi kepada kerabat dan warga sekitar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kesadaran masyarakat Desa Jungkare terutama Pemuda dan Pemudi mengenai pelecehan seksual dan sanksi ancaman pidana bagi pelaku sehingga dapat membentuk kehidupan masyarakat yang lebih bahagia, aman, dan tentram.

 

Dosen Pendamping Lapangan : Prof.Dr.Adian Fatchur Rochim,S.T.,M.T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *