Kabar Headlinenews

Polres Jepara Gelar Konferensi Pers Kasus Miras Oplosan Yang Akibatkan 9 Orang Meninggal Dunia

JEPARA -Polres Jepara Senin (07/02/2022) Polres Jepara Polda Jateng gelar Konferensi Pers terkait Miras Oplosan Yang Akibatkan 9 (Sembilan) Korban Meninggal Dunia. 

 

Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, bahwa kasus ini bermula dari laporan Perangkat Desa pada hari Senin, (31/01/2022), yang melaporkan ada warganya meninggal akibat Miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti. 

 

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni P (38) yang merupakan penjual sekaligus peracik miras oplosan tersebut yang akibatkan 9 orang meninggal dunia. 

 

Dari 9 (sembilan) korban meninggal dunia, 2 (dua) korban meninggal di rumah dan 7 (tujuh) korban meninggal di rumah sakit. Kejadian ini terjadi di warung tersangka desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. 

 

Dari kasus ini Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) jerigen ethanol berbeda ukuran, 4 (empat) jerigen kosong, 1 (satu) botol miras oplosan, 20 (dua puluh) botol kosong bekas miras oplosan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) teko takar, 6 (enam) teko plastik, 1 (satu) alat ukur kadar alkohol dan 1 (satu) alat pengaduk. 

 

Kepada Polisi, tersangka P mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan  beli di online shop. 

 

Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. 

 

Repoeter : Bang Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *