IMG-20240228-WA0034
Kabar Hukum

Kolaborasi Ombudsman Jawa Tengah dan KPK dalam Upaya Pencegahan Korupsi di Pelayanan Publik dan Pendidikan

Semarang – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

melakukan pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Jawa Tengah 28/02/24

 

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga untuk membahas upaya

pencegahan petty corruption dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, dalam pertemuan tersebut

memaparkan data mengenai sektor pelayanan publik yang paling banyak diadukan masyarakat

di tahun 2023, terutama dalam konteks pelayanan pendidikan. 

 

 

Selain itu, ia juga menyampaikan

titik dan data potensi rawan petty corruption dalam pelayanan pendidikan yang menjadi

perhatian serius bagi kedua lembaga.

Farida mengatakan bahwa petty corruption dalam pelayanan publik memiliki dampak signifikan

terhadap capaian IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi), karena sektor pendidikan merupakan

salah satu pelayanan yang banyak diakses oleh masyarakat.

Tim KPK juga turut menyampaikan adanya penurunan dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi pada

tahun lalu, menekankan perlunya langkah konkret dan kolaborasi antara KPK dengan

Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan korupsi yang terjadi dalam pelayanan

publik.

 

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Ombudsman RI Jawa Tengah dan KPK telah

merencanakan langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan dalam waktu dekat, dengan

memprioritaskan perhatian kepada pelayanan sektor pendidikan oleh pemerintah daerah.

Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam

memperbaiki sistem pelayanan publik dan mencegah praktik korupsi di Jawa Tengah.

 

 

Ys/Jpr

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *