Semarang – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Jawa Tengah 28/02/24
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga untuk membahas upaya
pencegahan petty corruption dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, dalam pertemuan tersebut
memaparkan data mengenai sektor pelayanan publik yang paling banyak diadukan masyarakat
di tahun 2023, terutama dalam konteks pelayanan pendidikan.
Selain itu, ia juga menyampaikan
titik dan data potensi rawan petty corruption dalam pelayanan pendidikan yang menjadi
perhatian serius bagi kedua lembaga.
Farida mengatakan bahwa petty corruption dalam pelayanan publik memiliki dampak signifikan
terhadap capaian IPAK (Indeks Persepsi Anti Korupsi), karena sektor pendidikan merupakan
salah satu pelayanan yang banyak diakses oleh masyarakat.
Tim KPK juga turut menyampaikan adanya penurunan dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi pada
tahun lalu, menekankan perlunya langkah konkret dan kolaborasi antara KPK dengan
Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan korupsi yang terjadi dalam pelayanan
publik.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Ombudsman RI Jawa Tengah dan KPK telah
merencanakan langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan dalam waktu dekat, dengan
memprioritaskan perhatian kepada pelayanan sektor pendidikan oleh pemerintah daerah.
Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam
memperbaiki sistem pelayanan publik dan mencegah praktik korupsi di Jawa Tengah.
Ys/Jpr