1003420162
Kabar Politik

DPRD Jepara Siapkan Perubahan Struktur OPD, BPKAD dan Bapenda Akan Dipisah

JEPARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara bersama pihak eksekutif membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat yang digelar pada 2–3 Maret 2026 di Ruang Serbaguna DPRD Jepara (09/03).

 

Salah satu usulan yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.

 

Ketua Bapemperda DPRD Jepara, Nining Fitriani, menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut berkaitan dengan penataan struktur organisasi perangkat daerah, khususnya pemisahan fungsi pengelolaan pendapatan daerah yang selama ini masih berada dalam satu lembaga bersama fungsi belanja dan pengelolaan aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Menurutnya, pemisahan kelembagaan antara BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan dapat membuat pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih fokus dan optimal.

 

“Selama ini fungsi pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset berada dalam satu organisasi. Dengan pemisahan ini diharapkan kinerja pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efektif,” ujar Nining.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menyampaikan bahwa usulan perubahan Propemperda tersebut mengacu pada surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.1/5 tertanggal 23 Februari 2026 tentang tambahan usulan Propemperda Tahun 2026.

 

Menurutnya, pemisahan BPKAD dan Bapenda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Dengan adanya pemisahan ini diharapkan potensi PAD dapat digali lebih maksimal sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembentukan ini juga akan secepatnya kita laksanakan di tahun ini, tapi kalau terkait target angkanya nanti kita sesuaikan dengan pendapatannya,” imbuh Ary.

 

Ranperda tersebut direncanakan masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026 dan ditargetkan dapat dibahas serta diselesaikan pada tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *