1003420240
Kabar Nasional

‎Perusahaan di Jepara Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri 2026

JEPARA – Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Jepara agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ( 09/03).

‎Imbauan tersebut disampaikan melalui surat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Jepara tertanggal 9 Maret 2026 kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta di wilayah Jepara.

‎Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

‎Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

‎“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

‎Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

‎“Untuk pekerja dengan sistem harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Zamroni.

‎Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

‎Zamroni menambahkan, apabila terdapat permasalahan terkait pembayaran THR, pekerja maupun perusahaan dapat berkonsultasi melalui Posko Komando Layanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya (THR/BHR) yang disediakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.

‎“Jika ada kendala terkait pembayaran THR, masyarakat dapat berkonsultasi melalui posko layanan THR yang telah disediakan,” tegasnya.

‎Layanan konsultasi tersebut juga dapat diakses secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

‎Pemerintah berharap seluruh perusahaan di Jepara dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *