JEPARA – Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Jepara agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ( 09/03). Imbauan tersebut disampaikan melalui surat yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Jepara tertanggal 9 Maret 2026 kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta […]
