JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Ida Fitriyani membacakan tuntutan perkara tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menjatuhkan tuntutan sepuluh (10) bulan kurungan dengan denda 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan . Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Selasa 19 Maret 2024.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Ida Fitriyani, Daniel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wisnu Wardana mengatakan, pasal pasal yang menjerat Daniel tidak ada kaitannya dengan pelanggaran lingkungan dan tambak. Ia mengatakan terdakwa Daniel murni melanggar pasal 66 no 32 tahun 2009 tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jadi murni tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ia menegaskan jika kabar beredar yang mengatakan kriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan itu tidak fair. Sebab jelas oleh JPU, Daniel telah terbukti bersalah dan dituntut sepuluh (10) bulan kurungan.
“Kabar yang tersebar mengatakan Daniel dikriminalisasi atas tindakannya dalam memperjuangkan lingkungan, sebab tuntutan JPU sangat jelas, pasal pasal yang menjeratnya tidak berkaitan dengan lingkungan ataupun tambak,” tegas Wisnu
Pada jumpa media, selasa 26 Maret 2024, ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu(PMKB) Ridwan mewakil masyarakat Karimunjawa kembali mengatakan, tidak ada kaitannya dengan perjuangan lingkungan dan urusan tambak.
Yang diminta masyarakat agar Daniel bertanggung jawab atau penghinaannya kepada masyarakat Karimunjawa yang dikatakan *otak udang*. Lebih sadis lagis rumah ibadah kami disamakan *persis kaya ternak udang itu sendiri dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan(dimakan)* lalu jamaah dianggap apa?
“apakah masyarakat Karimunjawa pantas dikatakan otak udang dan apa salah rumah ibadah kami sehingga dilecehkan seperti itu, masak disamakan persis ternak udang itu sendiri, dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan(dimakan), setega itu Daniel bagi kami,” tutur Ridwan.
Ridwan menanyakan apa ada laporan kami yang menyangkut perjuangannya pada lingkungan? Ridwan tegas mengatakan, sama sekali tidak menyangkut lingkungan tetapi murni tindak pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Masyarakat Karimunjawa tidak alergi dengan perjuang lingkungan hidup tetapi yang dipersalahkan adalah masyarakat dikatakan otak udang dan rumah ibadah disamakan dengan ternak udang, sangat menyakitkan,” pungkas Ridwan.
Ys/Jpr