Kabar Hukum

Satnarkoba polres Oku kembali mengaman kan pria yang di duga pengedar Narkoba

BATURAJA OKU – pria yang diduga pengedar sabu berinisial YM ( 31 ) yang beralamat di Jalan Darmawan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Satres Narkoba Polres OKU.

Kapolres Oku Akbp. Danu Agus purnomo melalui Kasi humas Akp Mardi Nursal Membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakannya, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/09/2021), Sekira Pukul 17.30 WIB, di Jln. Dr. Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja timur Ogan Komering Ulu.

Tersangka, YM diamankan beserta Barang Bukti (BB), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,48 gram, 1 satu unit sepeda motor honda vario warna putih No. Pol : B 3475 TUZ, 6 bungkus plastik klip bening, 1 helai celana jean panjang warna abu abu merk cardinal dan 1 unit hp merk OPPO warna biru.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat (24/09/ 2021) sekira jam 17.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jln. Dr. Sutomo kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU.

“Kami melakukan lidik dan pembuntutan terhadap sasaran dan sehingga kami melakukan penangkapan terhadap yang terduga pengedar dan pemakai narkoba YM,” ujarnya.

Pada saat penangkapan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan sepeda motor yang dikendarai YM yang didampingi oleh saksi sipil RT setempat.

“Dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kirinya yang dipakainya saat itu,” Ungkapnya.

Selanjutnya YM berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .

“Pasal yang dilanggar primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.( Al )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *