PADANG – 13 Maret 2026 -Fenomena kejahatan siber yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi kembali memantik kegelisahan publik di Sumatera Barat. Sorotan tajam kini mengarah pada sistem pengamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang yang berlokasi di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut kini menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan bahwa aktivitas penipuan digital justru dikendalikan dari dalam blok hunian. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa fasilitas pemasyarakatan dapat disalahgunakan sebagai titik kendali operasi kejahatan siber yang menargetkan masyarakat luas.
Hasil penelusuran tim investigasi media nasional menemukan indikasi bahwa perangkat komunikasi ilegal dapat beroperasi cukup lama di dalam blok hunian rutan. Keberadaan telepon genggam di dalam lingkungan pemasyarakatan dinilai menjadi faktor kunci dalam berbagai aksi penipuan daring yang belakangan dilaporkan oleh masyarakat di Kota Padang dan sekitarnya.
Secara struktural, pengawasan operasional Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang berada di bawah tanggung jawab Kepala Rutan, yaitu Mai Yudiansyah, yang memegang kendali manajerial terhadap seluruh aktivitas lembaga. Sementara pengamanan teknis di lapangan berada di bawah komando Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Aidil, yang bertanggung jawab terhadap sterilisasi blok hunian, pengawasan lalu lintas pengunjung, serta pencegahan masuknya barang terlarang.
Di tingkat provinsi, sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat yang dipimpin oleh Amrizal selaku Kepala Kantor Wilayah. Pengendalian teknis bidang pemasyarakatan di wilayah tersebut dijalankan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinasti.
Sorotan publik semakin menguat setelah insiden penggagalan penyelundupan satu unit telepon genggam pada 27 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, petugas menemukan perangkat komunikasi yang disembunyikan oleh seorang pengunjung perempuan berinisial Y yang hendak menyerahkannya kepada warga binaan berinisial KA. Modus penyelundupan yang digunakan tergolong ekstrem, yakni menyembunyikan telepon genggam tersebut di dalam pembalut wanita guna menghindari pemeriksaan petugas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Padang, Aidil, menyatakan bahwa penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan memang dilarang dan menjadi salah satu fokus pengawasan kami. “Pihak rutan secara rutin melaksanakan razia serta penggeledahan kamar hunian sebagai langkah deteksi dini terhadap keberadaan barang terlarang,” ujarnya.
Aidil juga menegaskan bahwa jika dalam praktiknya masih ditemukan upaya-upaya penyelundupan atau peredaran barang terlarang, hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperketat sistem pengawasan. “Mengenai dugaan adanya aktivitas penipuan atau penggunaan HP dalam kurun waktu tertentu, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Peristiwa upaya penyelundupan dengan modus pembalut pada Januari 2026 yang sempat digagalkan justru menunjukkan bahwa sistem pemeriksaan yang dilakukan petugas berjalan dan mampu mendeteksi upaya masuknya barang terlarang sebelum sampai ke blok hunian.
Terkait tudingan adanya penerimaan upah atau setoran oleh oknum petugas, Aidil menyatakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi yang disertai bukti. “Namun kami memandang isu tersebut serius, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum petugas tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk prosedur pengamanan di pintu utama (P2U), setiap barang yang masuk ke rutan melalui proses pemeriksaan sesuai standar operasional, termasuk pencatatan administrasi dan pemeriksaan oleh petugas yang bertugas saat itu. Terkait data internal seperti identitas petugas maupun catatan log pemeriksaan, penyampaiannya tentu harus melalui mekanisme dan izin pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan secara maksimal serta terbuka terhadap evaluasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Terima kasih.


