IMG-20260424-WA0020
Kabar Headlinenews

Dugaan Sandiwara Hukum di Riau, Saat APH Diduga Didikte Pemesan Perkara

PEKANBARU – BIARAJALAH.COM,Belajar untuk tidak peduli adalah upaya yang sia sia. Bagi saya, aktivis yang lahir dan besar di jalanan Pekanbaru, diam di tengah dugaan kezaliman adalah pengkhianatan terhadap nurani.

Sejak di SDN 046 Angkasa dan SMPN 8 Pekanbaru, saya sudah turun ke jalan. Jejak aktivisme saya bukan klaim, melainkan sejarah yang ditulis dengan keringat dan toa di lapangan.

Dunia aktivisme akhirnya membawa saya berhadapan dengan realitas pahit. Ada dugaan kuat Aparat Penegak Hukum di Riau bekerja di luar tugas pokok dan fungsi. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Pemasyarakatan, diduga kehilangan independensi dan didikte pemesan perkara.

Dugaan ini bukan baru. Kasus Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, Nando Saputra Gulo, hingga Kennedy Santosa alias Edi Lelek memunculkan pertanyaan publik. Jika dibedah objektif, sejumlah perkara itu sarat dugaan skenario, spekulasi, dan potensi kriminalisasi.

Khusus perkara Jekson Sihombing, publik bertanya soal keteguhan lembaga negara. Ketika hukum tampak tak berdaya di hadapan kekuatan modal, wibawa institusi ikut dipertaruhkan.

Perlu ditegaskan secara yuridis. Jekson Sihombing masih berstatus terpidana dan sedang menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Riau. Ia belum berkekuatan hukum tetap dan bukan narapidana.

Namun faktanya, ia dipindahkan dari Lapas Kelas IA Pekanbaru ke Lapas Kelas I Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan pada tahap peradilan ini memunculkan pertanyaan. Apa urgensi, dasar hukum, dan pertimbangan kemanusiaannya. Hak untuk hadir di sidang banding dan hak didampingi keluarga menjadi terbatas secara geografis.

Saya mengajak Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, dan Kalapas Kelas IA Pekanbaru, Yuniarto, untuk menjelaskan alasan pemindahan tersebut secara terbuka. Transparansi adalah obat dari spekulasi. Jika ada pertimbangan keamanan, sampaikan. Jika ada prosedur, luruskan. Wibawa APH hanya pulih lewat akuntabilitas.

Sejarah mencatat kasus Sengkon dan Karta pada 1980 an. Keduanya divonis bersalah hingga Mahkamah Agung, sebelum terbukti tidak bersalah setelah pelaku sebenarnya mengaku. Kasus itu menjadi pelajaran mahal tentang bahaya peradilan yang tergesa.

Pola serupa tidak boleh terulang. Setiap dugaan rekayasa perkara adalah alarm keras. Hukum harus tetap menjadi panglima, bukan alat pukul bagi pemilik kuasa.

Negeri ini tidak kekurangan orang pintar, tetapi krisis figur jujur. Wibawa lembaga penegak hukum tidak pulih dengan retorika, melainkan dengan keberanian memutus rantai intervensi perkara.

Jika ketidakadilan dibiarkan, korban berikutnya bisa siapa saja. Sejarah hanya akan mencatat dua kelompok: mereka yang membela keadilan, dan mereka yang tunduk pada jabatan.

Satyam Eva Jayate. Kebenaran pasti menemukan jalanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *