Reses Anang Janur S.Pd Fraksi PDI-Pejuangan Dorong Desa Tegalater Agenda Pemekaran Desa Pasiripis
Kabar Edukasi

Reses Anang Janur S.Pd Fraksi PDI-Pejuangan Dorong Desa Tegalateur Agenda Pemekaran Desa Pasiripis

Sukabumi- Ada suatu pendapat yang mengatakan “Pemerintah diadakan tidaklah untuk melayani dirinya sendiri, akan tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama”.

Oleh karena itu, maka birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profesional. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakatnya tentu harus memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat, terlebih di era globalisasi dimana informasi semakin mudah diperoleh. Hal ini membuat masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap segala perubahan yang terjadi,” Anang Janur SP.d Wakil komisi III DPRD kabupaten Sukabumi fraksi partai PDI Pejuangan menyampaikan disaat reses di desa Pasiripis kecamatan Surade Kabupten Sukabumi provinsi Jawa barat.

Pemekaran Wilayah Desa secara intensif hingga saat ini telah berkembang di Indonesia sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti dalam bidang ekonomi, keuangan, pelayanan publik dan aparatur pemerintah desa termasuk juga mencakup aspek sosial politik, batas wilayah maupun keamanan serta menjadi pilar utama pembangunan pada jangka panjang.

Secara historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum bangsa ini terbentuk. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Otonomi desa dianggap sebagai kewenangan yang telah ada, tumbuh mengakar dalam adat istiadat desa bukan juga berarti pemberian atau desentralisasi. Otonomi desa berarti juga kemampuan masyarakat. Jadi istilah ”otonomi desa” lebih tepat bila diubah menjadi ”otonomi masyarakat desa” yang berarti kemampuan masyarakat yang benar-benar tumbuh dari masyarakat.

Perwujudan otonomi masyarakat desa adalah suatu proses peningkatan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi menuju kehidupan masyarakat desa yang diatur dan digerakkan oleh masyarakat dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat. Ini berarti otonomi masyarakat desa adalah demokrasi, jadi otonomi masyarakat desa tidak mungkin terwujud tanpa demokrasi. Otonomi masyarakat desa dicirikan oleh adanya kemampuan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri, kemampuan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan sebagai perwujudan atas pelayanan terhadap masyarakat.

Sebagai wujud demokrasi, di desa dibentuk Badan Perwakilan Desa yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawas terhadap pelaksanaan peraturan desa, Anggaran pendapatan dan Belanja serta Keputusan Kepala Desa. Untuk itu, kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan dengan pihak lain, menetapkan sumber-sumber pendapatan desa, menerima sumbangan dari pihak ketiga. Kemudian berdasarkan hak atas asal-usul desa bersangkutan, kepala desa dapat mendamaikan perkara atau sengketa yang terjadi diantara warganya.

Pada dasarnya berbagai hak istimewa yang dimiliki desa, dapat dioptimalkan sebagai salah satu upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik dibidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Prosedur Pemekaran Desa, Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa antara lain: Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa); Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah; Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa; Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota; Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi menuju otonomi desa pada dasarnya menghendaki adanya usaha pengembangan masyarakat swadaya dan mandiri. Kemampuan untuk mengurusi urusan mereka sendiri adalah keswadayaan desa dan kemandirian desa sehingga pada akhirnya desa tidak lagi selalu tergantung pada pemerintahan yang lebih tinggi.

Seperti di desa Pasiripis kecamatan Surade Kabupten Sukabumi jumlah Warga masyarakat 13 ribu dan sudah mengagendakan pemekaran jadi, jika moratorium di cabut oleh pemerintah pusat atau presiden, desa Pasiripis ini warganya 13 ribu jiwa bisa segera di pekarkan.

Salah satunya menjadi bahan pemikiran untuk mendekat kan pelayanan kepada masyarakat, khusus pasiripis ini, kantor desa nya sudah megah, namanya desa Tegal Ater dan di kabupaten Sukabumi ada 6 desa yang ditunda di karenakan adanya moratorium.

Diajukan nya untuk pemekaran desa Tegalateur, yaitu pemekaran dari desa Pasiripis. 8 tahun mengenai bahasa pemekaran itu tidak ada, kami mohon kepada pemerintah pusat, jika nanti sudah New normal, mohon untuk di pikirkan, salah satunya mengenai pelayanan terhadap masyarakat, khususnya desa’ Pasiripis.(*)

Anang Janur S.Pd wakil komisi lll DPRD kabupaten Sukabumi Fraksi PDI-Pejuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *