IMG-20210522-WA0031-5004b283
Kabar Hukum

Polda Sumatera Utara Ciduk Pelaku Suap Ratusan Juta Rupiah Vaksinasi Covid-19 Ilegal

 
 
Medan – Saat pemerintah sibuk dengan segala upaya agar pandemi Covid-19 yang melanda dunia ini tidak berkembang di negara Republik Indonesia ini, pemerintah melalui berbagai elemen masyarakat, institusi, Pemda, instansi swasta dan lain sebagainya, semuanya larut dan terlibat dalam menjalankan perintah pemerintah pusat untuk saling bekerja sama agar pandemic Covid-19 yang sudah 2 tahun berjalan ini segera berakhir dan musnah dari bumi persada negeri yang kita cintai yakni Republik Indonesia.
 
Tapi apa lacur, masih ada orang-orang yang tidak perduli tentang pandemi Covid-19 ini, yang telah merenggut nyawa ribuan rakyat Indonesia, yang telah memporak-porandakan perekonomian negeri ini.
 
Mereka yang tidak perduli tentang kemanusiaan ini telah memperjualbelikan Vaksin Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya vaksin tersebut untuk tenaga pekerja Lapas dan warga binaan, malah vaksin tersebut digeser keluar yang tidak sesuai peruntukannya dan diperjualbelikan dengan harga Rp. 250.000/orang.
 
Para tersangka ternyata kehidupan mereka bukan dari golongan bawah, tapi dari golongan berada, ada  yang berinisial SW (pemberi suap)   berstatus agen properti perumahan, selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi 
yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di 
Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan 
Perjuangan, Kota Medan, kemudian pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai 
petugas vaksinator yaitu  CHS dan EN be St, 
 yang ke-2nya merupakan tenaga kesehatan 
dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
 
Pelaksanaan vaksinasi ilegal ini telah dilaksanakan sebanyak 15 kali di 
beberapa lokasi diantaranya di daerah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2X, Club 
House Citra Land Bagya City sebanyak 3X, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36
sebanyak 3X, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1X, dalam kurun waktu 
bulan April s.d. Mei 2021
 
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar 
Rp 250.000,- per orang kepada SW secara cash (tunai) atau transfer. 
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 
220.000,- per orang. Sisa Rp 30.000,- menjadi fee bagi SW.
 
Dengan perincian 7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari IW
(Oknum dokter ASN dari Lapas Tanjung Gusta), 8  kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari 
KS (oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut), total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak 
sesuai peruntukan (kurun waktu April s.d. Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan 
nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 
32.550.000, ucap Kapolda Sumut saat paparan di Mako Poldasu (21/05/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Hasil penyelidikan terhadap para saksi dan temuan cukup banyak barang bukti, maka penyidik telah menetapkan tersangka dan pasal-pasal kasus suap menyuap terhadap para tersangka, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 
4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling 
sedikit Rp. 200.000.000,-  dan paling banyak Rp. 
1.000.000.000,-
 
Terkait kasus suap vaksinasi ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dan menyangkut keselamatan orang banyak, jelas pelanggaran HAM nampak nyata, jadi bukan pidana suap saja yang bisa dipersangkakan dan sudah layak para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar bisa jadi contoh bagi yang lain, jangan coba-coba melakukan tindak Pidana menyangkut pandemi Covid-19 ini.(Ezl)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *