Screenshot_20240407-114924
Kabar Populer

Perusahaan Tidak Memberikan THR Dengan Jumlah yang Sesuai Ketentuan Alasannya Perusahaan Selalu Rugi di Adukan ke Disnakertrans Jepara

JEPARA – Delapan perusahaan diadukan ke Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinkopukmnakertrans) Kabupaten Jepara karena bermasalah dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kedelapan perusahaan tersebut dilaporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh dinas.

Mereka dilaporkan karena diduga memberikan THR dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan, yang berlaku. Tak hanya itu, beberapa perusahaan juga terlambat memberikan THR .

”Ada sembilan aduan, yang dilaporkan ada delapan perusahaan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan pada Dinkopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muid.

Muid menyebut, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terdiri dari tiga perusahaan furniture, empat perusahaan manufaktur, dan satu perusahaan pengolahan kayu lapis.

Pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan dengan mendatangi perusahaan dan konfirmasi mengenai aduan tersebut.

Dari delapan perusahaan bermasalah, terdapat satu perusahaan yang akan ditindaklanjuti lagi dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Pasalnya, mengingat pengelola perusahaan tidak kooperatif dan tidak memberikan informasi yang jelas.

”Perusahaan tidak memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan. Alasannya perusahaan selalu rugi, padahal sudah berjalan selama 10 tahun dan bertahan,” bebernya.

Terkait dengan aduan keterlambatan, setelah dikonfirmasi ke perusahaan karena keterlambatan akibat transfer dari yang terlambat dari perusahaan pusat.

Namun, telah dibayarkan penuh saat ini. Sehingga perusahaan tidak dikenai denda.

”Karena masalahnya bukan dari perusahaan, melainkan transfer dana di perbankan, tidak kita kenakan sanksi,” ungkapnya

Ys/Jpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *