gubernur-jateng-ganjar-pranowo-saat-sidak-di-rsud-kartini-jepara-selasa-1652021-2_43
Kabar Healthcare

Penarikan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khususnya Rumah Sakit ke kas daerah atau APBD

JEPARA – Penarikan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khususnya Rumah Sakit ke kas daerah atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dinilai bertentangan dengan Undang-undang tentang Rumah Sakit dan Undang-undang Omnibus Law kesehatan. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif CSRC (Center for Strategi, Riset and Consulting), Wahyu Khoiruz Zaman, baru-baru ini.

 

Dalam Pasal 51 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pendapatan Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau Pemerintah 

 

 Keterkaitan Pendapatan daerah dengan ayat 7 pasal 95 Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

Kriteria kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup:

a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belumcukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan;

b.keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat 

Sedangkan apabila dikaitkan dengan defisit anggaran seperti yang tertuan dalam ayat 2 pasal 97 Permendagri nomor 79 tahun 2018 Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit,ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebutantara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman.

Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar 

 

Dari ketentuan peraturan perundangan baik UU Rumah Sakit dan pemendagri tentang BLUD khususnya Pemanfaatan silpa BLUD, UU Rumah Sakit tidak menjadi konsideran dari Permendagri Nomor 79  

Dan UU nomor 44 tahun 2009 jelas disebutkan secara gamblang bahwa pendapatan Rumah Sakit yang dikelola pemerintah seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan pemerintah daerah..

 

Permasalahan BLUD sesuai dengan ayat 7 pasal 95 Permendagri nomor 79 antara lain menyebutkan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar 

Atas dasar pertimbangan tersebut diatas apakah pemanfaatan silpa blud dari pendapatan Rumah Sakit tidak bertentangan dengan Undang2 dan Permendagri yaitun jenis program dan kegiatan yang menjadi skala prioritas di bidang Kesehatan adalah kegiatan pelayanan kesehatan yangbmenjadi hak dasar kebutuhan masyarakat, dibanding program kegiatan yang lain.

 

 

 

Bangyos75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *