Screenshot_2022-03-01-20-59-52-95-b2b33fda
Kabar Headlinenews

Pantaskah Air Yang Barbau Air Kencing Kerbau dan Keruh Dikomersilkan dan Dijual Keluar Jepara

JEPARA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jepara didesak Masyarakat Desa Ujung Pandan, didampingi Petinggi mengadakan audiensi dengan DPRD Jepara di Ruang Komisi A terkait permasalahan distribusi air ke pelanggan, Selasa (01/03/2022). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD H. Pratikno, Drs. Junarso, Ketua Komisi A Saidatul Haznak, Yuni Sulistyo, Padmono Wisnugroho, SH dan dihadiri Direksi PDAM beserta staf,

Petinggi Desa Ujung Pandan Khamdan yang mendampingi warganya menyampaikan bahwa agenda audensi ini adalah terkait dengan adanya beberapa permasalahan distribusi air bersih PDAM yang tidak lancar kepada warganya dan air yang didistribusikan berwarna keruh pada musim kemarau, dan kadang berbau seperti air kencing kerbau. Dan kejadian seperti ini sudah bertahun-tahun, “Kata Hamdan”

Sementara perwakilan warga lainnya Darmanto dan Syaifudin secara bergantian menyampaikan keluhannya. Saya berharap pada PDAM Jepara untuk bisa memberikan pelayanan air yang bersih dan lancar, karena air yang sampai ke warga baru keluar diatas jam 11 malam, dan kami minta supaya bisa dibuatkan jaringan sendiri sampai ke Desa kami, “ Kata Darmanto”. Kemudian Syaifudin lebih detail menjelaskan bahwa di Desa Ujung Pandan dari 9 RT PDAM memiliki pelanggan 570 sambungan dari 700 rumah, itu artinya mayoritas warga kami sangat tergantung pada mengalirnya air PDAM, jika kita harus menunggu sampai jam 11 malam banyak warga kita yang masuk angin karena melekan menunggu keluarnya air, apalagi ditemukan sambungan yang dialirkan ke luar wilayah Jepara. “Kata Syaifudin”

Dari Ketua Komisi A Saidatul Haznak memberikan tanggapannya, bahwa Komisi A sudah sering memberikan masukan dan teguran kepada PDAM akan tetapi sampai sekarang belum ada perubahan. Lain halnya dengan Padmono Wisnugroho, SH yang lebih menyoroti tentang regulasi bahwa sesuai regulasi PDAM dibentuk dengan tujuan untuk melayani kebutuhan air bersih kepada masyarakat dan tidak ada aturan yang membolehkan air PDAM Jepara bisa dijual keluar wilayah Jepara, tidak ada payung hukumnya sama sekali, apalagi dijual dengan harga beda. Untuk wilayah Jepara dijual Rp. 23.000,- dan diluar Jepara Rp. 32.000,-. “Tegas Wisnu”.

Pihak Direksi PDAM Jepara yang dipimpin langsung oleh Dirut PDAM Sapto Budiriyanto, memberikan penjelasan, pihaknya mengakui bahwa kadang air berbau seperti kencing kerbau karena kesalahan dari orang lapangan bisa juga kelalaian menutup ketika selesai mengolah air, karena air kami ambilkan dari sungai Bongpes. “Ujar Sapto”

 

Lebih lanjut secara internal pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa sejak Tahun 2002 ada sejumlah Sambungan SR yang disalurkan ke Desa Muteh Kulon sampai Jungpasir sejumlah 101 SR, yang menggunakan KTP penduduk Ujung Pandan. Secepatnya akan kami tangani dan memberikan solusi atas permasalahan ini. “Sambung Sapto”.

 

Sebelum audensi berakhir, Drs. Junarso ikut memberikan tanggapan, bahwa “Bukan berarti kita egois mementingkan Jepara. Tapi kita jalankan regulasi. Keberadaan perda, kan, untuk mengatur. Mohon dipelajari. Kalau perdanya tidak memungkinkan memberi pelayanan ke luar kabupaten, silakan segera diselesaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Junarso usai mendengar keluhan warga, laporan hasil temuan Komisi A, dan tanggapan Direksi Perumda Tirta Jungporo.

Diakhir audensi H.Pratikno sebagai pimpinan rapat mengambil kesimpulan bahwa DPRD Jepara minta kepada PDAM untuk memenuhi kebutuhan pelanggan untuk disegerakan diambil tindakan solusi, kemudian audit internal harus segera dijalankan dan dilaporkan ke Komisi A, dasar regulasi masalah perbedaan tarif harus segera diberikan penjelasan dan laporan PDAM maupun laporan tunggakan PDAM yang saat ini belum ada kejelasan dimohon segera disampaikan kepada DPRD Kab. Jepara yang sudah minta berulang kali tapi sampai sekarang belum dipenuhi. “Pungkas Pratikno”.

 

 

Reporter : Bangyos Almi-J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *