Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Kasus Tanah Desa Karangasem, Demak Adv. Ridwan, SH.,

Demak – Sejumlah perwakilan warga masyarakat (Aliansi Warga Desa) dari RT dan RW, desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu, 16/1/2022, melakukan pertemuan, Minggu, 16/1/2022, di Ketua Rw. 02, Mustain.

 

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Adv. Ridwan, SH dari Kantor Hukum RR dan Rekan, yang beralamat di Jl. Pemuda No. 39, Perumahan Pemuda Luxury Cluster No.72, RT. 002 / RW. 004, Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/XII/SKK/2022 tertanggal 6/1/2022.

 

Aliansi warga desa Karangasem, mempertanyakan status atas SHM No. 00005 ( Moekti Doelatif) kemudian dibalik nama menjadi atas nama 4 orang yaitu: Soemari, Semiyati, Yusuf Mukti, dan Sri Maryati. Sebidang tanah yang terletak di depan kantor desa Karangasem, yang ditandatangani oleh Prasetyaningsih (Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan) a/n: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak 19/11/2019. Seluas 500m2 (lima ratus meter persegi).

 

Perwakilan aliansi warga desa yang peduli aset tanah desa, mempertanyakan asal usul dan riwayat tanah yang pada tahun 1967 di miliki oleh 4 orang tersebut. Yang saat ini berpindah tangan kepada Jayuli Mukti.

 

Secara terpisah, Joko Legowo Kades Karangasem dalam video call dengan aliansi warga desa. Dia memberikan arahan kepada anggota aliansi warga desa agar menyerahkan sepenuhnya permasalahan tanah desa dan rencana audiensi dengan Bupati Demak dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Demak, kepada Ridwan, SH., selaku kuasa hukum warga.

 

“Kami selaku kuasa hukum dari aliansi warga desa Karangasem, berencana mempertanyakan status dan kejelasan tanah berikut bangunan yang ada tepat didepan Balai Desa Karangasem. Meminta keterangan kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Demak, agar permasalahan sengketa tanah antara pemdes Karangasem dan Jazuli Mukti bisa segera selesai,” ujar Ridwan.

 

 

“Namun, apabila hal ini tidak ada titik temu, maka kami sebagai kuasa hukum aliansi masyarakat desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak akan melaporkan ke Tim Satuan Tugas (Satgas), “ tegas Ridwan, SH.

 

“Karena mengingat diduga ada kejanggalan dalam penemuan Warkah tanah. Hal ini, sedang kami rencanakan untuk melakukan gugatan atas asal usul dan riwayat tanah tersebut,” ucapnya.

 

Ridwan, SH., mengungkapkan kepada peserta pertemuan,” Berdasarkan data dokumen yang kami peroleh, ada kejanggalan baik mulai dari Letter C, tentang kronologis jual belinya, ruislag tanah tersebut, dan penerbitan sertifikat kedua / sertifikat pengganti dengan penunjuk sertifikat pengganti karena hilang. Jika sertifikat hilang harusnya membuat laporan polisi dengan meminta keterangan minimal 3 bank. Berdasarkan, kejanggalan-kejanggalan tersebut kami akan melakukan audiensi bersama warga masyarakat, agar status tanah tersebut sah secara hukum, menjadi aset milik desa Karangasem dan bisa bermanfaat bagi warga masyarakat,” ungkapnya.

 

“Saya berusaha membantu agar aset tanah Desa Karangasem bisa kembali menjadi milik Pemdes. Apalagi, mengingat sebelumnya ada yang menggugat tanah yang seluas hampir 3000M3, yang diatasnya berdiri SDN Karangasem 1, namun gugatan mereka kalah dalam proses pengadilan,” terangnya.

 

Aliansi warga berharap tanah aset desa bisa kembali ke pangkuan pemdes, karena balai desa tampak tidak punya pamor dan wibawa, berada di belakang rumah warga

 

 

Reporter/Bang Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *