IMG-20250111-WA0002
Kabar Edukasi

Kepala Sekolah SD Negeri 69 Akui Kesalahan Menjual Seragam Sekolah dan Lakukan Pungli

Pekanbaru, globeindonesia.com – Sekolah Dasar Negeri 69 yang terletak di jalan Tanjung Datuk kecamatan Lima puluh Kota Pekanbaru, diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjualan seragam di sekolahnya.

Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dilarang menjual seragam di sekolah dengan alasan apapun.

Pada Pasal 18 huruf a di Peraturan Pemerintah dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun sekolah dasar 69 tersebut tidak mengindahkan sama sekali peraturan dan surat edaran itu,pihak sekolah dengan terang – terangan melakukan penjualan seragam kepada para siswanya.

Dan yang lebih memprihatinkan lagi, pihak sekolah tidak mau memberikan seragam kepada siswa yang belum melunasi uang seragamnya.

Akibatnya siswa tersebut tidak pernah masuk sekolah pada hari dimana dia tidak mempunyai seragam yang dipakai pada hari tertentu tersebut.Ini sudah jelas sangat merugikan siswanya,selain ketinggalan pelajaran ,yang paling miris adalah jatuhnya mental anak didik tersebut.

Tidak itu saja, Kepala Sekolah SD Negeri 69 diduga juga melakukan pungli dalam memungut uang infak setiap hari Jumat. Dimana semua siswa diwajibkan untuk membayar infak dengan jumlah dua ribu rupiah.

Jika ada siswa yang tidak bisa membayar, maka siswa tersebut dianggap memiliki hutang, yang tentunya harus dilunasi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah sempat mengelak akan informasi yang didapat dan dipertanyakan kepadanya dengan mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.

Namun saat ditanya kembali penyelesaian yang bagaimana yang dianggap sudah selesai, Sayangnya Kepala Sekolah tidak bisa menjawab, alias bungkam.

Diakhir wawancara Kepala Sekolah SD Negeri 69 mengakui kesalahannya kepada para awak media, “Kalau masalah sumbangan infak setiap hari Jum’at benar adanya dan itu memang salah karena itu diwajibkan dan jika tak dibayar akan menjadi hutang bagi murid-murid tetapi saya hanya meneruskan saja dari Kepsek yang sebelumnya”. Ucap Kepsek.

Dan dia juga berjanji untuk memperbaiki kesalahan yang telah dia dan para oknum guru lakukan.

Dia juga berjanji untuk memberikan kekurangan seragam kepada siswa yang belum melunasi pembayaran seragamnya.

Masalah ini akan ditindak lanjuti oleh awak media ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru serta ke DPRD Kota Pekanbaru Komisi tiga.

 

Liputan : Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *