MAGELANG,GLOBEINDONESIA.COM-Setelah ramainya pemberitaan beberapa hari yang lalu,tepatnya kejadian pada hari senin tanggal 19 Juni 2023 yang pada saat kejadian yang di alami inisial AG anggota dari media online Eastjavanews.com dan SG anggota dari LSm GNP Tipikor Jateng yang terjadi tepatnya di Jl Urip Sumoharjo Magelang di dekat SPBU Canguk Magelang “Berakhir Damai”.
Kejadian yang di alami oleh 2 orang rekan kami dari Media Eastjavanews.com dan LSM GNP TIPIKOR Jateng yang sedang bertugas di lapangan sebagai salah satu tupoksi nya adalah fungsi sosial kontrol terkait di duga adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis pertalite di SPBU Canguk Magelang yang pada saat kejadian di duga adanya pemukulan dan pengeroyokan dan sempat melakukan delik aduan di Polres Magelang Kota pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2023.
Ketua Tim investigasi terkait permasalahan tersebut yang ikut mengawal dan mendampingi,Beliau Bapak Sumakmun selaku Pembina kami juga Ketua DPW LP2KP dan DPW FRN Jawa Tengah,mendatangi Polres Magelang Kota pada hari Rabu 28 Juni 2023 untuk melakukan Klarifikasi terkait aduan yang sudah masuk beberapa hari yang lalu di terima langsung oleh bagian Reskrim Polres Magelang Kota Ipda Harry Dwi Purnomo SH MM,menunjuk anggota penyidik melakukan klarifikasi dan juga menghadirkan terlapor untuk juga di lakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut,dan memfasilitasi untuk melakukan adanya mediasi antara kedua belah pihak,dari pihak terlapor hadir inisial Eo,Vn yang bertindak sebagai Manager SPBU Canguk dan Jn salah satu saksi yang pada saat kejadian berada di lokasi TKP.
Dari hasil mediasi tersebut akhirnya di sepakati oleh kedua belah pihak untuk di lakukannya Restorative Justice (RJ) yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang mengedepankan proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama sama,menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan,yang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Dan dari RJ(Restorative Justice) di sepakati oleh kedua belah pihak untuk di kemudian hari untuk tidak saling mempermasalahkan kembali masalah tersebut dan di selesaikan secara “damai” oleh kedua belah pihak.
Kemudian untuk inisial “HR” yang di dalam delik aduan menyatakan sebagai oknum Polres Magelang sebagaimana sudah tersebar di banyak media online adalah tidak benar adanya dan dari pihak pelapor juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf terkait hal tersebut terkhusus Polres Magelang Kota.
Secara terpisah Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKPB Dwi Yanto SE ME memberikan keterangan bahwa benar sudah ada kekeliruan dalam hal pemberitaan maupun delik aduan yang di sampaikan pihak terlapor dan sudah memberikan instruksi kepada anggota untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi yang menyebutkan Inisial HR yang di duga adalah oknum anggota Polres Magelang Kota tersebut tidaklah benar adanya.
Supaya opini yang berkembang di masyarakat tentang permasalahan tersebut dapat di luruskan sebagaimana fakta di lapangan agar tidak menimbulkan opini yang negatif di masyarakat dan juga di tubuh internal Polri, terangnya
Di akhir wawancara beliau berpesan agar masalah ini bisa di jadikan pelajaran agar ke depannya untuk dapat lebih hati hati dan bijak dalam melakukan tindakan apapun apalagi yang berkaitan dengan hukum pungkasnya.
Redaksi