IMG_20151225_093354-555a410b
Kabar Edukasi

Jika Drainase di Tengah Kota Tak Ditata Dengan Benar, Pusat Pemerintahan Jepara Tidak Sampai 20 Tahun Lagi akan Tenggelam.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Ahmad Faozi. dan M. Latifun saat hadir dalam rapat koordinasi penanganan persoalan infrastruktur lingkungan di kawasan kota Jepara

JEPARA – Dalam melayani masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara hadir hingga ke persoalan jalan lingkungan yang dikeluhkan warga kelurahan Panggang. Warga memprediksi jika tidak ditangani secara sungguh-sungguh, 20 tahun mendatang pusat pemerintahan kota Jepara itu akan tenggelam.

 

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Latifun, di Balai Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Kamis (16/12/2021).

 

Saat mengatakan hal tersebut, Latifun hadir dalam rapat koordinasi penanganan persoalan infrastruktur lingkungan di kawasan kota Jepara. Dalam rapat dengan unsur eksekutif itu, Latifun menyertai Wakil Ketua Komisi D, Ahmad Faozi.

 

“Drainase yang ada kurang di jaga atau di pelihara secara maksimal sehingga mengakibatkan fungsi utama yaitu distribusi air tersumbat. Dampaknya adalah banjir setiap tahun terjadi di kelurahan ini,” ujar Latifun. Harapan kami Dinas PUPR menjadikannya prioritas penanganan di tahun 2022 nanti,” pintanya

Rapat koordinasi penanganan persoalan infrastruktur lingkungan di kawasan kota Jepara

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D Ahmad Faozi mengatakan, masuknya jalan lingkungan ke dalam SK bupati, menjadi legalitas penanganan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia berjanji, DPRD akan mengawal penanganan tersebut.

“Tentu tidak semua dapat langsung ditangani karena APBD terbatas. Maka silakan kelurahan-kelurahan menyusun skala prioritas, lalu kami akan mengawal melalui fungsi penganggaran yang kami miliki,” tandas Faozi.

Dia menambahkan, di luar yang sudah dianggarkan tahun 2022, usulan yang masuk akan diperjuangkan realisasinya pada APBD 2023. Menurutnya, semua usulan pembangunan harus melalui Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) terlebih dahulu.

 

“Sedangkan APBD 2022 sudah penetapan, maka usulan hari ini harus masuk dulu ke KUA – PPAS 2023,” tambahnya.

Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Hanief Kurniawan mengatakan, dari 500-an ruas jalan lingkungan di 11 kelurahan di dalam kota Jepara, tinggal 200 ruas jalan yang tersisa dalam rancangan SK bupati tahun 2022. Sejumlah aturan teknis memaksa sebagian besar jalan lingkungan dikeluarkan dari SK.

“Mayoritas yang harus dikeluarkan, masih berstatus sebagai milik warga. Padahal untuk masuk SK, seluruh bagian jalan harus disertifikatkan sebagai jalan lingkungan,” kata Hanief.

 

Selain itu, luas jalan yang bisa masuk SK jalan lingkungan harus memenuhi syarat luas antara 1,5 meter hingga 5 meter.

Lurah Panggang Ahmad Sholichin menngatakan, dari 20 jalan lingkungan Kelurahan Panggang yang masuk SK tahun 2021, 15 di antaranya dikeluarkan. Hanya 5 ruas yang akan masuk dalam SK tahun 2022.

 

 

Reporter/Bany Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *