IMG-20210317-WA0278-e2aede41
Kabar Pariwisata

Inilah Penjelasan TKSK Perihal KPK RI Datangi Kecamatan Cibadak

Kab Sukabumi GlOBEIndonesia.com
Fredy Pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, bantah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pendamping (Program Keluarga Harapan) PKH lainnya, Rabu (17/03/2021).

Menurutnya, Kegiatan tersebut adalah kegiatan Monitoring dari Direktorat KPK yang sedang melaksanakan kajian tata kelola bantuan Sosial Reguler di kementerian Sosial pada tahun 2021 untuk wilayah Kecamatan Cibadak, meliputi program PKH dan BPNT. Sebagai bentuk bagian upaya pencegahan tidak pidana Korupsi di masa Pandemic Coronavirus Disease atau (Covid-19).

“Jadi kita tadinya ngobrol santai saja, tidak ada Pemeriksaan hanya monitoring program BPNT dan PKH untuk Wilayah kecamatan Cibadak di masa Pandemi Covid-19,” kata Fredy TKSK Kecamatan Cibadak, Rabu (17/03/2021).

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan kewenangan KPK untuk melakukan tugas Monitoring terhadap penyelenggaraan Pemerintahan sebagai mana yang di amanatkan oleh pasal 6 huruf C dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagai upaya pencegahan Korupsi.

Sementara itu, salah satu perwakilan Pendamping PKH, Andri juga membenarkan terkait Monitoring yang dilakukan oleh Direktorat KPK.

“Pihak dari KPK hanya mempertanyakan soal tata cara penyaluran program PKH di wilayah di massa Pandemic Covid-19,” pungkasnya.

Dalam pantau awak media di lokasi, Kegiatan Monitoring Pendamping BPNT dan PKH dengan Direktorat KPK berjalan dengan baik, KPK meninggal lokasi tepat pada pukul 12:30 Wib

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *