GLOBEIndonesia.com – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pemkab Lebak yang juga menjabat Asda l, Al Kadri mengaku hari ini (Kemarin-red) mendapat panggilan sidang gugatan Pilkades Desa Darmasari, Kecamatan Bayah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten.
Menurut Al Kadri, Pemanggilan sidang ini karena ada salah satu calon yang gagal lolos seleksi administrasi. Sehingga, panitia Pilkades setempat menggugurkan Calon Kades tersebut.
“Calon Kades yang gugur tersebut tidak menerima atas keputusan panitia Pilkades, sehingga dia dengan memakai jasa pengacara melakukan somasi kepada kita, dan akhirnya menggugat ke PTUN,” kata Al Kadri, saat di temui wartawan di Setda Lebak, Selasa (5/10/2021).
Lanjut Al Kadri, selain dirinya, pemanggilan gugatan ini akan menghadirkan juga panitia Pilkades Darmasari. Karena, mereka lah yang tahu proses dari awal.
“Kita akan ikuti sidang gugatan ini sampai mana, karena kita sebagai panitia sudah berupaya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Deni Martunus yang membantu proses hukum Juhani Calon Kepala Desa Darmasari yang pencalonannya diduga digugurkan panitia Pilkades mengatakan, dia membantu Juhani mengambil langkah hukum seperti ini, karena somasi yang dilayangkan kepada panitia Pilkades tidak digubris.
Dikatakan Deni, adapun pihak-pihak yang digugat diantaranya Panitia Pilkades Darmasari, Sub Panitia Pilkades Kecamatan, Panitia Pilkades Kabupaten, DPMD dan Pemerintah Daerah. Namun, setelah gugatan masuk yang digugat mengerucut menjadi satu yakni hanya Panitia Pilkades Desa Darmasari.
“Kenapa Juhani menggugat sampai ke PTUN, karena bila mengacu pada Perbup semua calon, yakni empat calon tidak menyerahkan surat pembekalan, karena surat pembekalan waktu itu semuanya belum menerima, jadi jika mau digugurkan, semua calon harus digugurkan. Untuk itu, Juhani merasa diperlakukan tidak adil oleh panitia, makanya kami mengambil langkah hukum,” papar Deni.