Gaji Belum di Bayar Henda Sampaikan Dalam Reses Anang Janur DPRD Kabupaten Sukabumi Ke II Tahun 2021
Kabar Pariwisata

Gaji Belum di Bayar Henda Sampaikan Dalam Reses Anang Janur DPRD Kabupaten Sukabumi Ke II Tahun 2021

Kabupaten Sukabumi- Reses ke II tahun anggaran 2021, Anang Janur SPd wakil ketua DPRD Komisi III Praksi PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi yang di laksanakan di kampung Neglasari Desa Tanjung Kecamatan Jampngkulon Rabu (5/5/2021).

“Dalam Reses tersebut Anang Janur SPd Menampung berbagi Aspirasi masyarakat. Namun ada salah satu Undangan yang hadir dalam acara Reses di Neglasari, Henda dengan nada sedih menyampaikan. PT Brahma menurut keterangan Henda pekerjaan borongan harian di proyek pembangunan ruang inap Empat lantai di RSUD Jampngkulon puluhan pekerja nya belum di bayar. Yang belum di bayar gajinya tersebut lebih satu bulan bahkan saya sendiri Empat bulan belum di bayar”, Kata Henda.

Alhamdulillah kebetulan ada Reses hari ini siapa tahu Pak Dewan bisa mendorong perusahaan PT Brahma segera membayar kewajiban nya berupa Hak gaji bagi puluhan para pekerjanya.” Henda penuh harap. Sambung Henda menyampaikan mana mau Lebaran belum punya apa-apa nunggu gaji tersebut. Mohonbantu saya dan puluhan pekerja lainnya di PT Brahma terserbut untuk segera membayar gajinya.” Ungkap Henda

Menanggapi hal ini, Anang Janur dari komisi III DPRD kabupaten Sukabumi mengatakan, Karena untuk RSUD Jampngkulon ini kan Rumah sakit provinsi, jadi untuk DPRD kabupaten mungkin membatu menyampaikan ke pihak yang bersangkutan terkait persoalan pekerja yang menyampaikan dalam Reses hari ini.

“Setiap ada alokasi pembangunan harusnya terlebih dahulu disosialisasikan dulu kepada Pemerintahan setempat supaya diketahui Legalitas & visum finishing 100 persen serta apa masih punya utang piutang matrial atau kepada pekerja HOK” Terangnya.

Pihak Direktur RSUD Jampngkulon harus turun menyelesaikan permasalah ini. karena ada keterkaitan PT terserbut lagi pengerjaan bangunan RSUD Jampngkulon, dengan begitu harus membantu menyampaikan ke PT terserbut. Sehingga, upah sebagai hak pekerja bisa segera dibayarkan oleh pihak kontraktor PT Brahma.” Tegas Anang Janur.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *