IMG-20260307-WA00931
Kabar Headlinenews

Eksklusif: Menguak Dugaan ‘Biaya Koordinasi’ HP Rp5 Juta Per Blok di Lapas Bagansiapiapi, Integritas Ka.KPLP Sigit Pramono Disorot Tajam Terkait Risiko Kendali Narkoba dan Penipuan Online dari Balik Jeruji

ROKANHILIR – 07 – FEBRUARI – 2026 -Dinamika pengamanan dan tata kelola internal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi kembali menjadi perhatian publik setelah serangkaian penelusuran investigatif yang dilakukan tim media gabungan sepanjang Januari hingga Maret 2026 menemukan sejumlah indikasi persoalan struktural dalam sistem pengamanan, pengawasan internal, serta tata kelola fasilitas hunian warga binaan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengendalian keamanan yang berada di bawah koordinasi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Sigit Pramono serta fungsi manajerial yang berada dalam kepemimpinan Kepala Lapas Agus Imam Taufik.

Dalam struktur pemasyarakatan nasional, posisi Ka.KPLP memiliki peran strategis sebagai komandan operasional pengamanan lembaga pemasyarakatan selama 24 jam penuh. Tugas tersebut meliputi pengawasan regu jaga, kontrol pintu utama, sterilisasi blok hunian, pelaksanaan razia rutin, serta pengendalian aktivitas warga binaan agar tetap berada dalam koridor tata tertib pemasyarakatan. Sistem pengamanan ini menempatkan Ka.KPLP sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap keberadaan barang-barang terlarang di dalam blok hunian, termasuk telepon genggam, narkotika, senjata tajam, maupun aktivitas ilegal lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan di lingkungan Lapas Bagansiapiapi, ditemukan informasi internal yang mengindikasikan masih adanya penggunaan telepon genggam di beberapa blok hunian warga binaan. Dalam regulasi pemasyarakatan, keberadaan alat komunikasi tersebut merupakan pelanggaran serius karena dapat membuka peluang terjadinya pengendalian aktivitas kriminal dari dalam lembaga pemasyarakatan. Telepon genggam yang berada di tangan narapidana tidak hanya digunakan untuk komunikasi pribadi, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi kejahatan eksternal seperti penipuan daring, transaksi narkotika, hingga aktivitas perjudian online.

Secara teknis operasional, keberadaan alat komunikasi di dalam blok hunian menunjukkan adanya celah dalam sistem pengamanan internal. Setiap barang terlarang yang berhasil masuk ke dalam lingkungan hunian secara logis berkaitan dengan mekanisme pemeriksaan di pintu utama, pengawasan distribusi logistik, serta kontrol keliling oleh regu jaga yang bertugas. Celah tersebut menjadi titik kritis yang membutuhkan evaluasi menyeluruh agar sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan tetap berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

Penelusuran investigatif juga menemukan adanya informasi mengenai dugaan praktik komersialisasi penggunaan telepon genggam yang disebut sebagai “biaya koordinasi”. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber internal menyebutkan bahwa tarif koordinasi kolektif tersebut berkisar antara tiga hingga lima juta rupiah untuk setiap blok hunian. Skema ini diduga menjadi mekanisme tidak resmi yang memungkinkan penggunaan alat komunikasi di dalam blok dengan imbalan tertentu kepada pihak yang memiliki akses terhadap sistem pengamanan.

Jika informasi tersebut benar adanya, praktik tersebut tidak hanya mencerminkan pelanggaran disiplin internal, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks pengawasan internal, mekanisme yang seharusnya dijalankan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal atau Satopspatnal menjadi aspek penting yang perlu diperkuat agar sistem pengendalian terhadap pelanggaran dapat berjalan secara efektif.

Selain persoalan telepon genggam, investigasi lapangan juga menemukan indikasi berkembangnya aktivitas perjudian di dalam blok hunian warga binaan. Bentuk perjudian yang ditemukan bervariasi mulai dari permainan dadu konvensional hingga perjudian daring yang memanfaatkan perangkat telepon genggam. Aktivitas tersebut dalam beberapa kasus disebut telah berkembang menjadi fenomena yang dianggap sebagai kebiasaan di lingkungan blok hunian tertentu.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya potensi pembiaran dalam sistem pengawasan blok hunian. Dalam standar operasional pengamanan lembaga pemasyarakatan, setiap bentuk kerumunan warga binaan yang tidak berkaitan dengan kegiatan resmi seharusnya menjadi perhatian petugas jaga. Patroli rutin atau kontrol keliling yang dilakukan secara berkala merupakan instrumen utama untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berkembang di dalam blok hunian.

Apabila aktivitas perjudian dapat berlangsung secara terbuka di lingkungan hunian warga binaan, maka kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme kontrol keliling tidak berjalan secara optimal. Situasi ini berpotensi menciptakan lingkungan sosial yang tidak sehat di dalam lembaga pemasyarakatan serta membuka ruang bagi konflik antar warga binaan apabila praktik perjudian menimbulkan perselisihan finansial.

Di tengah dinamika tersebut, persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik jual beli kamar atau fasilitas hunian tertentu bagi warga binaan. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pungutan berkisar antara dua hingga tiga juta rupiah bagi narapidana yang ingin memperoleh kamar tertentu atau melakukan mutasi blok hunian. Apabila praktik tersebut benar terjadi, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya komersialisasi fasilitas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya dikelola berdasarkan prinsip administratif yang transparan dan berkeadilan.

Fenomena jual beli kamar dalam lembaga pemasyarakatan sering kali muncul pada kondisi hunian yang mengalami kelebihan kapasitas. Dalam situasi over kapasitas, kamar dengan kondisi lebih baik atau lokasi tertentu sering menjadi objek perebutan di antara warga binaan. Tanpa pengawasan ketat dari petugas, situasi tersebut berpotensi berkembang menjadi sistem informal yang melibatkan transaksi keuangan antara warga binaan dan oknum tertentu.

Kondisi over kapasitas memang menjadi salah satu persoalan struktural yang membayangi pengelolaan Lapas Bagansiapiapi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan ini telah melampaui kapasitas ideal hingga beberapa kali lipat. Kepadatan hunian yang tinggi tersebut menciptakan tekanan besar terhadap rasio pengawasan antara petugas dan warga binaan sehingga potensi munculnya titik buta pengawasan menjadi semakin besar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah sebelumnya telah membangun fasilitas lapas baru di kawasan Ujung Tanjung, tepatnya di wilayah Cempedak Rahuk, Kabupaten Rokan Hilir. Gedung baru tersebut dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi tekanan hunian di lapas lama sekaligus meningkatkan standar pengamanan melalui fasilitas yang lebih modern.

Namun hingga Maret 2026, fasilitas tersebut belum difungsikan secara optimal. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kendala administratif maupun teknis yang menghambat proses serah terima dan operasionalisasi gedung baru tersebut. Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul informasi mengenai adanya persoalan tunggakan pembayaran upah pekerja yang melibatkan kontraktor pelaksana proyek pembangunan, yakni PT Cahaya Nusantara Sukses.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebagian pekerja proyek pembangunan gedung lapas baru masih belum menerima pembayaran upah hingga awal tahun 2026. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penyelesaian administratif serta serah terima aset dari pihak kontraktor kepada pemerintah.

Dalam konteks pengawasan wilayah, dinamika yang terjadi di Lapas Bagansiapiapi juga menjadi perhatian bagi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Dalam struktur pembinaan pemasyarakatan wilayah, peran strategis berada pada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maizar.

Sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab pembinaan teknis pemasyarakatan di wilayah Riau, Maizar memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan, pengawasan internal, serta tata kelola lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi kantor wilayah. Kewenangan tersebut mencakup pelaksanaan inspeksi mendadak, pengawasan terhadap kinerja Satopspatnal wilayah, serta pemberian rekomendasi pembinaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin oleh petugas pemasyarakatan.

Dalam proses penelusuran investigatif yang dilakukan oleh tim media gabungan yang terdiri dari gohukrim.com, zonakriminal24.com, sabtanews.com, zonatv streaming, dan globeindonesia.com, sejumlah temuan lapangan telah disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait. Tim media juga telah memberikan ruang konfirmasi kepada pihak Lapas Bagansiapiapi, termasuk kepada Ka.KPLP Sigit Pramono dan Kepala Lapas Agus Imam Taufik.

Namun hingga batas waktu penyusunan laporan investigasi ini, belum terdapat penjelasan resmi yang memberikan klarifikasi komprehensif terhadap sejumlah isu yang muncul dalam hasil penelusuran lapangan tersebut. Kondisi tersebut mendorong perhatian publik agar persoalan ini juga menjadi atensi bagi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Keterlibatan otoritas wilayah dalam merespons temuan investigasi menjadi penting karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan dinamika internal satu lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Lembaga pemasyarakatan sebagai institusi negara memiliki mandat untuk menjalankan fungsi pembinaan warga binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Apabila berbagai indikasi penyimpangan seperti komersialisasi penggunaan telepon genggam, aktivitas perjudian, dugaan jual beli kamar, serta kendala operasional gedung baru benar-benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dalam perspektif jurnalistik investigatif, keterbukaan informasi dan kesediaan pejabat publik untuk memberikan klarifikasi merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial. Media berperan sebagai kanal informasi yang menghubungkan temuan lapangan dengan proses akuntabilitas institusional.

Oleh karena itu, tanggapan dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, khususnya dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar, diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai temuan investigatif tersebut sekaligus memastikan bahwa sistem pengawasan pemasyarakatan di wilayah Riau tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan profesionalitas.

Situasi yang berkembang di Lapas Bagansiapiapi pada akhirnya menjadi gambaran kompleksitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di tengah tekanan over kapasitas, keterbatasan sumber daya pengamanan, serta tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi. Sorotan investigatif terhadap dinamika internal lembaga pemasyarakatan ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi agar tata kelola pemasyarakatan ke depan semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada prinsip keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *