Kabar Hukum

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Unit Tipidter Sat Reskri

Lebak,globeindonesia.com- Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak.

Inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK, M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK, M.H. dalam Press Conferencenya mengatakan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak, ujar Indik, Rabu (15/9/2021) pukul 20.00 wib.

Indik mengungkapkan, satu orang inisial AD (38 thn) warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir diamankan,Rabu (15/9/2021) pukul 09.00 Wib, dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2100 (dua ribu seratus) baby lobster yang terdiri dari 1.300 (seribu tiga ratus) baby lobster jenis pasir, 800 ( delapan ratus) jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda Beat hitam Nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam.

Lanjut Indik, pelaku AD diamankan di Jl. Raya Bayah-Sawarna kampung Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ketika akan menyelundupkan baby lobster ke wilayah Pelabuhan Ratu- Sukabumi.

“Satu ekor Baby Lobster jenis ” Mutiara” dijual seharga Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) Satu ekor Baby Lobster jenis “Pasir” dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),” jelas mantan Kapolsek Kopo ini.

“Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 ( delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi. Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Kabupaten Lebak,” tambahnya

Indik menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar, tegas Indik.

Sementara itu Yasin Arifin, selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak.

“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster,” ucapnya. (adm)

Sumber: Bidhumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *