Bima — Terpilihnya Wakil Bupati Bima sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima memantik perhatian publik. Di satu sisi, langkah ini dinilai membuka peluang percepatan pembangunan olahraga daerah. Namun di sisi lain, rangkap jabatan tersebut juga menyisakan sejumlah catatan kritis terkait profesionalisme dan potensi konflik kepentingan.
Sebagai pejabat publik, Wakil Bupati memiliki akses kuat terhadap kebijakan, jaringan birokrasi, serta sumber daya anggaran. Posisi ini dinilai dapat mempercepat koordinasi antara pemerintah daerah dan KONI, terutama dalam pembinaan atlet, peningkatan sarana prasarana, hingga dukungan pendanaan yang selama ini kerap menjadi kendala.
“Secara struktural, ini bisa menjadi momentum percepatan. Kebijakan olahraga dapat lebih terintegrasi dengan program pembangunan daerah,” demikian pandangan sejumlah kalangan pemerhati olahraga di Bima.
Namun, di balik peluang tersebut, muncul kekhawatiran terkait efektivitas dan fokus kepemimpinan. Mengelola pemerintahan daerah merupakan tugas kompleks yang menyita waktu dan energi. Ketika dibarengi dengan tanggung jawab memimpin organisasi olahraga sebesar KONI, risiko beban kerja berlebih (overload) menjadi tidak terhindarkan.
Situasi ini berpotensi membuat salah satu peran tidak berjalan optimal. Jika tidak dikelola dengan manajemen waktu dan sistem kerja yang profesional, program pembinaan olahraga dikhawatirkan berjalan stagnan, atau sebaliknya, tugas pemerintahan terganggu.
Lebih jauh, rangkap jabatan juga membuka celah konflik kepentingan. Dalam konteks pengambilan keputusan—mulai dari distribusi anggaran, penentuan cabang olahraga prioritas, hingga penunjukan pengurus—objektivitas bisa tereduksi oleh kepentingan politik atau kedekatan personal.
Tak hanya itu, ancaman politisasi olahraga juga menjadi sorotan. KONI sebagai lembaga independen berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen pencitraan politik, terutama menjelang momentum elektoral. Jika hal ini terjadi, orientasi pembinaan atlet dapat bergeser dari prestasi menuju kepentingan jangka pendek.
Di tengah dinamika tersebut, kalangan akademisi dinilai memiliki peran strategis sebagai penyeimbang. Dosen Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), misalnya, dapat menjadi mitra penting dalam menghadirkan pendekatan berbasis sport science dalam pembinaan atlet.
Dengan kompetensi di bidang kepelatihan, analisis performa, hingga pengembangan talenta usia dini, akademisi dapat memastikan bahwa program yang dijalankan tidak sekadar administratif atau seremonial, tetapi berbasis riset dan kebutuhan riil di lapangan.
“Kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi kunci. Tanpa pendekatan ilmiah, pembinaan olahraga akan sulit bersaing di level yang lebih tinggi,” ujar salah satu akademisi olahraga.
Sinergi antara pemerintah daerah, KONI, dan perguruan tinggi diyakini dapat membentuk ekosistem olahraga yang lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan. Namun, hal itu hanya dapat terwujud jika ruang kolaborasi dibuka secara luas dan tidak didominasi kepentingan non-teknis.
Selain itu, independensi KONI perlu dijaga secara ketat. Organisasi ini harus tetap berorientasi pada peningkatan prestasi atlet, bukan terseret dalam arus politik praktis yang justru berpotensi merusak kepercayaan publik.
Sejumlah risiko nyata pun mengemuka jika tata kelola tidak dijalankan secara transparan dan profesional. Mulai dari konflik kepentingan, menurunnya kualitas organisasi akibat pengisian jabatan berbasis kedekatan, hingga minimnya pelibatan tenaga ahli. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berujung pada turunnya kepercayaan atlet, pelatih, dan masyarakat terhadap KONI.
Pada akhirnya, keberhasilan Wakil Bupati Bima dalam memimpin KONI akan sangat ditentukan oleh integritas, kemampuan manajerial, serta komitmen menjaga profesionalisme. Jika mampu menjalankan kedua peran secara seimbang dan membuka ruang kolaborasi luas, momentum ini bisa menjadi titik balik kebangkitan olahraga Bima.
Sebaliknya, tanpa pengelolaan yang akuntabel dan berbasis kompetensi, rangkap jabatan tersebut justru berpotensi melahirkan persoalan baru dalam tata kelola olahraga daerah.



