IMG-20211126-WA0001-8c43f4e0
Kabar Tokoh

PD-PGSI Jepara Tuntut Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 Ditinjau Kembali

JEPARA-Bertempat di Kantor Yayasan Dharma Bhakti Lestari (YDBL) Jalan KH Yasin, No. 14, Saripan, Jepara, Kamis, 25/11/2021, berlangsung tasyakuran dalam rangka memperingati HGN Hari Guru Nasional 25 November dengan Tema ‘Bergerak Dengan Hati, Pulihkan Pendidikan’ Hapus Diskriminasi Guru Swasta oleh pengurus PD-PGSI Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia Kabupaten Jepara dengan pengurus dan anggota Sahabat Lestari Jepara.

Ketua PD- PGSI Dra. Sri Rochayatiningsih, didampingi oleh Sekretaris Dweyatno, S.Pd.I dan Wakil Ketua Junaedi, M.Pd.I. beserta pengurus dan Sahabat Lestari, setelah acara tasyakuran dan memperingati HGN 2021, melanjutkan ziarah ke TMP Giri Dharma Jepara.

Ketua PD- PGSI Dra. Sri Rochayatiningsih, dalam acara ini mengucapkan selamat hari guru kepada semua guru, pengajar, dan pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

“Harapan kami selaku guru swasta agar kami guru swasta bisa lebih diperhatikan dalam hal kesejahteraan. Khususnya harapan terbesar kami dengan jumlah hampir 10.000 ( IGRA-Ikatan Guru Raudhatul Athfal, KB/RA/TK/PAUD, SD/MI, MTS/SMP, MAN/SMA/SMK) serta anggota guru swasta yang berada di PGSI Jepara, bisa memperoleh tunjangan dari anggaran APBD Jepara,” ujarnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Sahabat Lestari dan Ketua Komisi C Nur Hidayat dari Fraksi Partai Nasdem yang sudah membantu kami mengakomodir keinginan dan harapan teman-teman selama ini,” ungkapnya.

Arif Ismono SM Wakil Ketua PD-PGSI Jepara, sekaligus Guru TK Nusa Indah, Lebuawu, Pecangaan menerangkan, PD-PGSI Kabupaten Jepara meminta Pemda dan Disdikpora untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan. Dan, Perbup Jepara No. 23 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Honorarium. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah.

Karena perda pendidikan itu hanya mengakomodir para guru-guru swasta yang mengabdi di sekolah negeri di bawah naungan Disdikpora saja. Sedangkan, para guru yang mengabdi di sekolah swasta, baik yang berada di naungan Kemenag dan Disdikpora tidak dapat tunjangan. Disini, terjadi diskriminasi antar sesama guru di Kabupaten Jepara.

“PD-PGSI memohon pihak Bupati Jepara dan DPRD Kabupaten Jepara meninjau kembali atau merevisi Perda Pendidikan agar tidak menimbulkan kesenjangan, kecemburuan, dan diskriminatif serta menciptakan disharmonisasi antara guru swasta di sekolah negeri dan di sekolah swasta”, ujar Arif secara tegas.

“Kami hanya menuntut keadilan dan kesetaraan sebagai sesama guru, yang mempunyai tugas sama, mencerdaskan anak didik dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapnya.

Seperti halnya di Kabupaten Gunung Kidul melalui Disdikpora para guru swasta di pendidikan swasta menerima bantuan APBD.

Saat ini, para guru swasta di lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Gunungkidul disediakan anggaran baik itu dijenjang PAUD, SD, dan SMP. Juga, mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dilakukan oleh kementerian atau pun lembaga yang lainnya.

Kegiatan PD-PGSI di kantor YDBL – Sahabat Lestari ini langsung dimonitor oleh Naila Fitria dan Lia Eldest Sihotang tenaga ahli Lestari Moerdijat, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem dan Wakil Ketua MPR RI.

Reporter/ Singgih astrwjy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *