GLOBEBogor Raya – Jajaran Polres Bogor meringkus seorang tukang ojek berinisial G alias M (40) yang menodongkan pistol kepada kurir jasa pengiriman barang di Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Senin 3 Mei 2021.
Penangkapan tersebut berawal dari video viral pelaku yang beredar di sosial media pada Minggu 2 Mei 2021. Video tersebut menunjukan seorang tersangka berinisial G menodongkan pistol kepada kurir lantaran tidak terima dengan barang pesanannya yang salah warna saat pembelian dengan sistem Cash On Delivery (COD).
“Kita amankan tersangka yang menodongkan pistol kepada kurir viral di sosial media. Tersangka tidak terima barang tidak sesuai dengan keinginan dan tidak mau membayar malah menodongkan senjata,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada awak media, Senin 3 Mei 2021.
Harun menjelaskan tersangka memesan sebuah sendal dengan keinginan berwarna hitam. Tersangka sudah 3 kali memesan sendal dengan warna hitam, namun yang sampai selalu berwarna coklat karena tersangka menuliskan kode warna coklat pada online shop.
“Dia sudah 3 kali memesan, namun pemesanan sendal tidak sesuai dengan yang diinginkan warnanya. Dia ingin hitam tapi menuliskannya kodenya coklat, karena pesanannya selalu coklat jadi tidak hitam,” terang Harun.
Bahkan saat barang sampai, korban menyampaikan kepada tersangka apabila tidak sesuai janganlah dibuka paket tersebut agar dapat dikembalikan. Namun tersangka memaksa untuk membuka paket dan memaksa korban untuk membayarkan paketnya. “Tersangka tidak mau bayar, dan mengeluarkan air soft gun mengarahkan ke korban,” sambungnya.
Polisi mengamankan tersangka di kediamannya sekaligus 2 unit pistol air soft gun yakni jenis Glock-19 dan air soft gun type 90. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, Pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.
“Dan juga Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan juga setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
*Ahmad Dhani*