Screenshot_20240211-200231
Kabar Politik

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bersihkan Seluruh APK yang Terpasang di Seluruh Wilayah Kabupaten Jepara Tanpa Pandang Bulu

JEPARA – Memasuki masa tenang kampanye, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Jepara, Minggu (11/2).

Diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka memasuki hari tenang kampanye jelang Pemilu 2024.

“Penertiban alat peraga kampanye dimana hari tenang adalah bagian sudah dilarang melakukan kampanye, dan APK adalah satu diantara bagian dari kampanye,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Sujiantoko membagi menjadi tiga tim untuk membersihkan APK, dari wilayah selatan, barat dan tengah. Pihaknya pun menengaskan bahwa semua APK akan ditertibkan tanpa terkecuali.

“Jadi semuanya akan kita tertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam penertiban ini pun, Bawaslu kabupaten Jepara dibantu oleh beberapa pihak, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, TNI, dan Polri.

“Kami juga berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait agar penertiban ini berjalan dengan lancar,” terangnya.

Ia mengatakan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada peserta Pemilu pada 10 Februari 2024 untuk menertibkan secara mandiri.

“Hari ini kalau mereka tidak menertibkan sendiri maka kami lakukan penertiban terhadap APK. Semua APK ditertibkan semuanya hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jepara bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melakukan apel bersama sebelum menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kabupaten Jepara. Apel tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu kabupaten Jepara, Sujiantoko di Halaman Kantor Bawaslu Jepara.

Ys/Jpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *