Kota Metro,- Korban pohon tumbang milik tetangga yang menimpa atap rumah di Jl Imam Bonjol Gg Harco Kota Metro merasa tidak puas atas proses perbaikan maupun ganti rugi, Pasalnya perbaikan tidak sepenuhnya terselesaikan bahkan material pun sebagian dari barang bekas.
Rumah milik janda beranak 4 yang berada di kawasan 22 hadimulyo barat tersebut tertimpa pohon sehingga mengakibatkan bagian belakang rumah mengalami rusak berantakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan pohon tumbang yang menimpa rumah warga gang harco tersrbut berada di tanah milik Hj.Tati, SE ( Anggota DPRD Prov Lampung terpilih 2024 ) yang merupakan politisi PKS.
Nelli Juniarti, Janda warga Gg harco hadimulyo barat ( Korban ) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan.
” Saya merasa kecewa karena sebelum terjadinya hal itu saya sudah pernah memberitahu kepada salah satu penunggu di tanah tersebut untuk melakukan pemangkasan, karena pohon besar itu jika roboh nanti menimpa rumah saya.” Ujarnya dengan nada sedih.
Dalam proses lanjutannya belum pernah ada negosiasi terkait ganti rugi atas kejadian yang menimpa. Yang ada hanya utusan yang mengaku dari pemilik tanah dimana pohon tersebut tumbang dan menimpa rumah.
Tanpa ada perhitungan yang detail begitu saja memberikan material campuran baru dan bekas serta tukang. Tetapi tidak melalui musyawarah bahkan permintaan maaf., Bahkan pengerjaan nya pun tidak terselesaikan.
” Sampai hari ini pemilik tanah tidak ada perhatian ataupun berkunjung ke rumah saya ini.” Tuturnya menutup wawancara.
Untuk diketahui, Berdasarkan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP” ) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dalam bahasa belanda disebut Burgerlijk wetboek (“BW”), atau secara mengkualifikasikan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum/onrechtmatige daad (“PMH), pasal tersebut menyatakan:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.