GLOBEIndonesia com- Jepara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Jepara membuka layanan konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak bisa mengakses pelayanan vaksinasi Covid-19. Layanan konsolidasi itu seperti yang dilakukan saat vaksinasi di SLB Negeri Jepara dan balai desa Ngabul, Sabtu (23/10/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Jepara Dwi Riyanto mengungkapkan jika layanan konsolidasi NIK ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan capaian vaksin Covid 19 di Jepara.
“Seringkali kita melihat, ada warga yang tidak bisa vaksinasi karena NIK tidak ditemukan oleh petugas pendaftar vaksinasi. Kasihan, mereka sudah jauh-jauh datang dan antri, tetapi NIK bermasalah. Untuk itu, agar kendala NIK tersebut tidak terjadi, kami menerjunkan tim di lokasi vaksinasi yang akan kerjasama dengan petugas pendaftar vaksinasi,” kata Dwi Riyanto.
Dwi Riyanto yang juga Asisten 1 Sekda Jepara ini menyebut tugas tim konsolidasi ini yakni mengkosolidasikan jika ada NIK warga yang tidak ditemukan atau tidak sesuai di database petugas vaksin.
“Konsolidasi NIK adalah proses penyelarasan data NIK dengan Pusat Data Kependudukan Kemendagri. Setelah dikonsolidasi, NIK warga akan aktif maksimal 1 X 24 jam,” lanjut Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Jepara, Wahyanto berharap warga tidak resah jika NIK nya tidak bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik.
“NIK tersebut sebenarnya tidak bermasalah, tetapi perlu diselaraskan dan dikonsolidasikan ke pusat. Kami sudah biasa melakukan konsolidasi ratusan NIK tiap hari, apalagi pada musim vaksinasi seperti saat ini. Caranya juga sangat mudah, warga bisa datang ke kantor atau menghubungi WA 0811-2600-335,” ujar Wahyanto.
Dijelaskan, selain untuk keperluan vaksinasi, warga juga bisa mengkonsolidasikan NIK-nya jika tidak bisa digunakan untuk layanan publik lainnya, seperti BPJS, bank, SIM, bantuan sosial, pendidikan dan lain-lain.
Ditambahkan, agar tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan sertifikat vaksin, setelah NIK dikonsolidasi Disdukcapil, warga disarankan melapor secara mandiri ke hotline Kementerian Kesehatan RI di nomor 119 atau 1500567. Laporan juga bisa disampaikan melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
Reporter/ bang Yos