IMG-20230514-WA0094
Kabar Politik

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Diumumkan 19-23 Agustus 2023

JEPARA – kpu.go.id – Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara berlangsung 1-14 Mei 2023. Namun nama-nama daftar calon sementara (DCS) baru akan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM pada Kamis (11/5/2023). Acara bertema Kesiapan KPU Kabupaten Jepara dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jepara itu dipandu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan. 

Muhammadun menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Maman, warga Desa Kecapi melalui Radio Kartini. Maman menyatakan telah mengikuti dinamika pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari informasi yang diunggah berbagai kanal KPU Kabupaten Jepara, dan juga siaran Radio Kartini. Bagi masyarakat, kata Maman, penting untuk mengetahui nama-nama calon anggota legislatif yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Pertanyaan-pertanyaan juga muncul tentang komitmen parpol terkait kuota perempuan dalam proses pencalonan. Selain itu juga terkait sistem pemilu untuk Pemilu 2024 ini.

Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara berupaya seoptimal mungkin agar masyarakat luas berpartisipasi secara aktif di semua tahapan Pemilu 2024, salah satunya tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan pencalonan anggota DPD yang saat ini sedang berjalan. “KPU menyediakan ruang-ruang akses informasi baik website maupun media sosial yang selalu memperbarui kegiatan dan program yang sedang dijalankan KPU di semua tahapan pemilu. Pada masa pengajuan calon anggota DPRD misalnya, kami menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Jepara,” kata Muhammadun.

Namun terkait nama-nama bakal calon, kata Muhammadun, KPU belum menyampaikan ke masyarakat luas karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2023 pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD baru akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023. Lalu pada 19-28 Agustus itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS ke KPU. “Dengan mengetahui tahapan ini dan akses informasinya terbuka luas, kami berharap masyarakat bisa terlibat secara aktif. Keterlibatan masyarakat ini penting. Selain karena karena masyarakat punya hak untuk berpartisipasi, pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin dan juga wakil rakyat,” kata Muhammadun. 

Terkait pertanyaan tentang sistem pemilu yang akhir-akhir ini menjadi bahan percakapan di publik karena ada uji materi di Mahkamah Konstitusi, Muhammadun menjelaskan bahwa sesuai Pasal 3 huruf d UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Sebagaimana Pasal 168 Ayat 2 di undang-undang yang sama dituangkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “KPU menjalankan undang-undang, dalam hal ini adalah UU RI Nomor 7/2017. Undang-undang ini berlaku dan harus dijalankan oleh KPU. Soal dinamika di MK, KPU tetap dalam posisinya, menjalankan apa yang akan diputuskan MK. Jadi posisi sekarang belum ada perubahan dalam norma di UU pemilu sehingga sesuai dengan prinsip kepastian hukum, KPU berpegang pada UU pemilu ini,” kata Muhammadun.

Sementara itu proses pengajuan bakal calon anggota DPRD berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59. Setelah itu, jadwal berikutnya adalah KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. “Dokumen persyaratan setiap bakal calon, akan menjadi bagian yang diverifikasi secara administratif oleh KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang tiap parpol punya akses. Adapun jadwal perbaikan dokumen dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli, yang kemudian perbaikan itu diverifikasi oleh KPU pada 10 Juli-6 Agustus 2023. Masyarakat bisa mencermati tahapan-tahapan ini karena informasinya disediakan KPU,” jelas Muhammadun.

 

 

Res : Bangyos 75 

(kpujepara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *