IMG-20210524-WA0470-90705d32
Kabar Nasional

Bahas Raperda Perubahan Tata Ruang dan Wilayah, DPRD Minta Pemkot Penuhi RTH, TPU dan LP2B

BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melakukan pembahasan terkait perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, mengatakan didalam pembahasan perubahan Perda RTRW ini, pihak DPRD ingin memastikan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30 persen dan ketersediaan tempat pemakaman umum (TPU), serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Kami ingin Pemkot Komitmen dalam pemenuhan RTH, TPU dan LP2B. Karena Perda RTRW ini akan menjadi acuan bagi itu semua sampai 2031 mendatang,” katanya, Senin 24 Mei 2021.

Lebih lanjut, Sri pun berharap pembahasan perubahan Perda RTRW ini bisa selesai dalam waktu dekat. Sebab, setelah pembahasan di DPRD, draft perubahan Perda RTRW ini akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan.

Ia pun mengungkapkan, Raperda ini sudah dibahas oleh pansus dan diparipurnakan sejak 2018. Namun tidak bisa langsung disahkan karena masih menunggu persetujuan dari Kementrian ATR/BPN untuk dibahas lintas sektoral.

“Selama kurang lebih dua tahun kita menunggu, alhamdulillah bulan mei ini sudah turun persetujuan substantif dari kementrian ATR,” ungkapnya.

*H.Tanjung.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *