IMG-20260412-WA0001
Kabar Hukum

MEMBONGKAR PERMAINAN MAFIA CPO GINTING DI LINTAS TIMUR—TETAP EKSIS MESKI SUDAH DIPANGGIL POLISI, NEGARA RUGI MILIARAN!

JAMBI,12 – 4 -2026,Permainan kotor pencurian muatan sawit atau yang dikenal dengan istilah “Kencing CPO” di jalur utama Sumatera kembali terbongkar.

Hasil penelusuran mendalam mengungkap bahwa jaringan mafia besar yang dikelola oleh pemain lama berinisial GINTING, terpantau masih bebas beroperasi di kawasan Simpang Rambutan, meskipun yang bersangkutan dikabarkan telah memenuhi panggilan pemeriksaan di pihak kepolisian.

Berdasarkan data lapangan investigasi, pusat aktivitas ilegal ini berada di lokasi yang sangat spesifik, tepat di belakang bangunan bekas Rumah Makan Ginting, Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Simpang Rambutan, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lokasi ini menggunakan bangunan rumah makan yang tampak mati dan terbengkalai sebagai tameng visual, sementara di bagian belakang bangunan yang tertutup pagar tinggi dan rimbunnya kebun sawit, terdapat area beton luas dan tangki tanam raksasa tempat truk-truk tangki Fuso melakukan bongkar muat ilegal secara masif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ginting sebenarnya telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Polres Indragiri Hilir (Inhil) terkait aktivitas ilegal di wilayah hukum tersebut.
L Namun, publik merasa aneh karena meskipun proses hukum di kepolisian sudah berjalan, gudang penadahan di Simpang Rambutan tersebut tetap beroperasi penuh tanpa ada tindakan penyegelan atau penghentian aktivitas. Kondisi ini memicu dugaan di tengah masyarakat bahwa proses hukum yang berjalan hanya sebatas formalitas, sementara praktik pencurian CPO di lapangan tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum setempat.

Investigasi lebih dalam mengungkap bahwa jaringan ini bekerja sangat rapi dan profesional dengan menggunakan teknik penyedotan kilat tanpa merusak segel. Menggunakan mesin pompa bertekanan tinggi, muatan sebanyak 300 hingga 500 kg CPO per truk disedot hanya dalam waktu kurang dari 10 menit. Mafia ini memiliki keahlian membuka tutup tangki menggunakan kunci khusus atau teknik pemanasan sehingga segel resmi perusahaan tidak tampak rusak. Mereka juga cerdik memanfaatkan celah “batas susut” pada surat jalan (DO), sehingga kekurangan berat saat tiba di tujuan dianggap sebagai penyusutan alami di jalan, yang secara sistematis merugikan pihak transportir dan pemilik barang.

Skala permainan ini sangat merugikan ekonomi nasional dengan intensitas kendaraan mencapai 50 hingga 70 unit truk Fuso/Tronton setiap malam, terutama pada jam puncak pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Estimasi kerugian mencapai 18 Ton CPO yang hilang per hari atau mencapai 540 Ton per bulan. Secara finansial, dengan asumsi harga pasar April 2026 sebesar Rp14.500/kg, nilai barang dan potensi pajak PPN serta PPh yang hilang mencapai Rp9,1 Miliar setiap bulan hanya dari satu titik gudang ini. Hal ini merupakan bentuk sabotase nyata terhadap program hilirisasi sawit yang sedang digalakkan pemerintah.

Secara yuridis, aktivitas di gudang Ginting telah melanggar berlapis aturan hukum, mulai dari Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara 4 tahun, hingga UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 terkait pengambilan hasil perkebunan secara tidak sah dengan ancaman denda hingga Rp4 Miliar. Lebih berat lagi, pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara mengingat perputaran uang haram yang mencapai miliaran rupiah per bulan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pihak-pihak yang membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut.

Publik mendesak agar Kapolri dan Kapolda Jambi tidak tinggal diam melihat fenomena kebal hukum ini. Pemanggilan di Polres Inhil harus ditindaklanjuti dengan penghentian total aktivitas di lapangan dan pembongkaran infrastruktur tangki tanam ilegal di lokasi tersebut. Rakyat menunggu bukti nyata bahwa hukum tidak bisa dibeli oleh mafia yang merusak tatanan ekonomi dan kedaulatan industri sawit nasional. Jangan biarkan mafia CPO tertawa di atas kerugian negara; segel dan bongkar gudang Ginting sekarang juga sebelum kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum benar-benar hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *