Kapolres Jepara AKBP Warsono, SIK, SH, MH
JEPARA – Sekelompok anak muda yang tewas karena Pesta miras di Angkringan 2 Jiwo, milik P alias W (38) yang berada di wilayah RT 5 RW 6 Desa Karang Gondang, Mlonggo, Jepara hingga menewaskan 9 orang karena racikan etanol, air mineral, suplemen dan minum bersoda. Sedangkan waktu mereka pesta sekitar 14 jam. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SIK, SH, MH kepada GLOBEIndonesia Sabtu (5/2-2022).
kasus tersebut terungkap dari laporan perangkat desa Karanggondang bahwa pada hari Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB bahwa terdapat 3 warga yang meninggal akibat miras oplosan. “Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, hingga akhirnya di temukan fakta-fakta,” ungkap Kapolres.
Menurut AKBP Warsono, dari 9 orang korban yang kemudian meninggal dunia, dua orang meninggal di rumah yaitu S, 20 th, dan JR, 20 th keduanya penduduk Desa Karanggondang.
Sedangkan 7 korban yang meninggal di rumah sakit adalah FY, 20 th, D 21 th, MH 21 tahun, dan CA 20 tahuyn, semuanya penduduk Desa Karanggondang. Sedangkan 2 orang yang berasal dari Sroboyong adalah S, 32 th dan IA 19 th serta HS 29 tahun dari Desa Guyangan Bangsri.
Peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta miras di angkringan milik tersangka P alias W pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022. Sekitar jam 12.00 WIB, secara berturut turut datang dua rombongan pemuda kurang lebih terdiri dari 20 orang pemuda untuk membeli minuman keras. “Mereka kemudian minum sambil nongkrong di angkringan tersebut,” ujar AKBP Warsono.
Sedangkan tersangka P alias W menyediakan miras oplosan yang terdiri dari ethanol dan air mineral, minuman suplemen sachet berbagai jenis rasa dan softdrink sebagai campuran. “Satu paket diracik dari dua liter etanol dicampur dengan air mineral satu galon yang dijual dengan harga Rp. 30 ribu. Ada juga yang ditambah suplemen atau minuman bersoda,” ungkap Kapolres. Satu rombongan habis lebih 10 paket
“Para pemuda tersebut berpesta miras oplosan Etanol sejak Sabtu 29 Januari 2022 pkl 13.00 WIB hingga hari Minggu 30 Januari 2022 jam 03.00 WIB. Setelah pesta miras para pemuda tersebut pulang kerumah masing-masing dalam keadaan mabuk berat,” ujar Kapolres Jepara.
Selanjutnya diketahui hari minggu 30 Januara 2022 korban S dan JR meninggal dunia. Selanjutnya hari Senin 31 Januari 2022 korban FK, D, IA, S, MH meninggal di waktu dan tempat yang berbeda. “ Kemudian hari Rabu, 2 Februari 2022 korban CA dan HS menyusul meninggal dunia,” tutup Kapolres.
Reporter : Bang Yos