JEPARA – Konferensi Pers Bersama YLBH Indonesia Menggugat di Jepara
YLBH Indonesia Menggugat dengan KepmenkumHAM No. AHU-0005944.AH.01.04.2016 dan beralamat kantor pusat di Jl. Raya Bekasi Km. 18 No. 35 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI.
YLBH-IM mengadakan konferensi pers dengan menghadirkan beberapa awak media dan bertempat di Cafe Kopi Klotok Jl. HOS. Cokroaminoto, Kabupaten Jepara, Kamis, 26/5/2022, Jam 14.30 WIB – selesai.
Hal ini untuk menyikapi banyaknya laporan yang masuk ke YLBH-IM tentang modus Ridwan, SH dalam menangani kasus hukum kliennya, serta kekecewaan klien atas penanganan kasus hukum yang menimpanya, yang tidak tuntas dan tidak jelas laporannya.
Suriaman Panjaitan, S.H. menjelaskan bahwa, banyak laporan yang masuk kepada kami, yang intinya permintaan imbalan jasa oleh Ridwan, SH atas jasa layanan hukum yang mengatasnamakan YLBH-IM.
Padahal jelas di UU RI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum isi dan bunyi Pasal 20 Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Dan, Pasal 21 Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Suriaman Panjaitan, S.H. bertindak sebagai humas atau jubir perwakilan (Korwil Jawa Barat) dari YLBH Indonesia Menggugat, didampingi oleh Ahmad Gunawan selaku Ketua Umum Yayasan Indonesia Menggugat.
Dalam konferensi pers ini dibagikan foto kopi Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina YLBH Indonesia Menggugat (YLBH IM) yang ditandatangani oleh Mayjend. TNI (PURN) Zaenal Fachri Tamzis.
Serta disetujui oleh Ahmad Gunawan (Ketua Umum) dan Brigjend. TNI AD (PURN) Binarko. S. (Sekretaris Umum).
Surat tembusan juga disampaikan kepada Ketua Dewan Penasehat YLBH-IM, Korwil (Koordinator Wilayah) Provinsi DKI, Jabar, Jatim, Banten dan Sulut.
Surat Keputusan yang tertuang ber No. 01/Kep.Pemberhentian/YLBH-IM/II/Tahun 2022, tertanggal 18 Februari 2022.
Tertulis, memutuskan dan menetapkan berupa pencabutan status keanggotaan dan hilangnya hak serta kewajiban Ridwan, SH., sebagai pengurus YLBH-IM Korwil Jateng dan badan hukum usaha lainnya yang berafiliasi dengan group YLBH-IM.
“Pengambilan keputusan yang ambil oleh Dewan Pembina tentang Ridwan, SH., sudah melalui mekanisme panjang, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada Ridwan, SH., baik melalui surat undangan resmi maupun via jaringan telepon dan WhatsApp,” ujar Ahmad Gunawan.
“Secara pribadi dan rasa kemanusiaan, saya mencoba mempertahankan Ridwan, SH., agar tetap berada di YLBH-IM, namun kesempatan yang sudah diberikan beberapa kali tidak pernah ditanggapi ataupun direspon dengan baik dan mengecewakan, akhirnya dengan berat hati, kami memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Korwil Jateng,” tegasnya.
“Jadi secara sah dan
sejak adanya konferensi pers ini, YLBH-IM memutuskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Ridwan, SH., dengan mengatasnamakan YLBH-IM sudah tidak menjadi tanggung jawab YLBH-IM. Dan, bagi para klien yang merasa di rugikan oleh Ridwan, SH., bisa langsung menghubungi kami, agar bisa dibahas untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tambah Suriaman Panjaitan, S.H.
Secara legal formal, dalam konferensi pers ini, oleh YLBH-IM semua informasi sudah diberikan dan diterangkan kepada awak media dan sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada warga masyarakat Kabupaten terkait jasa hukum yang sudah diberikan oleh Ridwan, SH.
YLBH-IM sebagai tempat berkumpulnya para Advokat akan membantu baik Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Menjalankan Kuasa, Mewakili, Mendampingi,
Membela dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum klien/ Penerima
Jasa Hukum, dan bisa menghubungi YLBH-IM langsung.
Sementara mengenai saran dan harapan kepada Pj. Bupati Jepara, Ahmad Gunawan meminta dukungan kepada teman-teman, agar membantu untuk menjalankan program kerja dalam memimpin Kabupaten Jepara.
Ahmad Gunawan sendiri mempunyai ikatan emosional dan historis (sebagai teman SMP dan teman masa kecil, Red.) dengan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, ATD., S.H., M.M., tentunya mendukung sepenuhnya kinerjanya, namun tetap akan kritis dan memberikan masukan, saran dan pendapat agar Kabupaten Jepara lebih maju saat di pimpin oleh Pj. Bupati Jepara sekarang ini.
Reporter : Bang Yos
Sumber : Ahmad Gunawan