IMG-20230428-WA0002
Kabar Hukum

Viral SPBU 44 543 01 Candisari Bandel Melayani BBM Subsidi Untuk Di Perjual belikan Kembali

KEBUMEN – SPBU 44 543 01 Candisari jl Nasional Kabupaten Kebumen masih saja bandel melayani aktifitas yang di larang yakni membeli BBM subsidi yang di perjual belikan demi keuntungan pribadi.

Padahal sudah sangat jelas sekali sesuai dengan UUD Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal 6 th dan denda maksimal 60 milyar.

Seperti terpantau oleh awak media yang kebetulan melintas di SPBU 44 543 01 Candisari Kebumen Kamis 27 April 2023 sekitar jam 23 00 Wib di jalan Nasional III Kab Kebumen,si pengangsu terpantau menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam brondol warna hitam dengan plat no B 1403 KZS yang setelah awak media menggali informasi unit tersebut memang setiap hari membeli BBM subsidi jenis pertalite,operator yang mengisi atas nama Sunardi terkesan menutup nutupi sampai si pelaku tersebut.

Pengangsu pada saat awak media datang langsung lari tancap gas sampai lupa belum membayar pembelian BBM Pertalite tersebut yang dalam pantauan kami mengisi setiap 300 rb menggunakan barcode tetapi di ulang sampe 3-4 kali sudah sangat jelas bahwa aktifitas tersebut di lakukan secara terorganisir sampai tim mendekat untuk meminta keterangan dan memang info yang kami gali memang betul dia membeli BBM subsidi jenis pertalite untuk di perjual belikan kembali kepada Pertamini Pertamini dan warung warung yang menjual bensin eceran di wilayah Kab Kebumen dan sekitarnya.

kemudian awak media mendekat dan melakukan investigasi ke pada mandor SPBU 44 543 01Candisari Kebumen dengan bukti2 berupa foto2 dan juga video dari keterangan mandor yang di ketahui bernama Pak Budi dan setelah menggali keterangan dari mandor SPBU tersebut memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui jika ada aktifitas yang melanggar hukum tersebut di SPBU ini terang si mandor dan mengatakan jika security dan operator yang bertanggung jawab untuk masalah penjualan dan mengawasi aktifitas di SPBU Candisari terangnya dan seakan terkesan menutup nutupi dan melempar tanggung jawab sebagai seorang mandor SPBU.

Sampai berita ini tayang kami tim awak media belum ada klarifikasi dari pihak management dan juga dinas dinas terkait masalah aktifitas yang merugikan masyarakat,dengan berita ini kami unggah dan tayangkan secara online kami berharap bisa di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum(APH) setempat yakni jajaran Polres Kebumen dan juga Pertamina yang membawahi wilayah di Kab Kebumen.

RES Agus Sulistiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *