Screenshot_20240308-074510
Kabar Hukum

Postingan Daniel FMT Fositive Mengandung Ujaran Kebencian Menurut Saksi Ahli Bahasa

JEPARA – Sidang terkait pelanggaran UU ITE yang menjerat Daniel FMT sudah memasuki sidang ke 6 dengan agenda mendatangkan saksi-saksi ahli bahasa dan saksi ahli forensik digital, sidang lanjutan tersebut berlangsung hingga 14 jam yang di mulai dari pukul 10:00 WIB pada hari Rabu hingga tengah malah dan sidang berakhir pada pukul 23:30 WIB 06/03/2024.

sidang dengan kasus yang di dakwakan pada Daniel FMT yaitu tentang postingan di jejaring sosial Facebook yang memposting unggahan vidio pantai Cemara Karimunjawa, hingga memancing reaksi komen komen dalam postingan tersebut, menurut saksi ahli forensik digital yang di datangkan dari mapolda Jateng Buyung, 

“Saksi ahli yang berprofesi sebagai ahli digital /labfor forensik menganalisa melalui handphone milik terdakwa dengan ciri ciri hp hitam, layar hitam merk siomi sebagaimana yang di jadikan barang bukti ucap saksi ahli

menurut ahli hp di ekstraksi atau di copy dengan data yang asli dan dengan masih ada dan di lakukan laboratorium forensik pada barang bukti dengan cara live analisis yang didapatkan akun yang log-in atas nama Daniel FMT dan melakukan penangkapan layar pada obyek dan menggunakan alat khusus dan ada tiga kesimpulan yang di temukan 

1. Kesimpulan akun, 2. postingan/ upload vidio, 3. dan kata kata otak udang, dan seterusnya,”tambahnya.

Kemudian saksi ahli kedua Muhammad Badrus Siroj, S.Pd., M.Pd., Dosen dari Universitas Negeri Semarang, S2 Bahasa Indonesia

Ahli bahasa dari fakultas UNS ahli bahasa dan sastra, linguistik forensik, ahli wacana dalam kesaksiannya keterangan terkait, postingan itu memancing beberapa komentar, postingan kalimat dekoratif dan seterusnya, namun ada yang menarik sang ahli justru menyoroti akun yang mengomentari upload dari vidio pantai Cemara tersebut, akun Mu’adz pertama kali yang di komentari, 

“komentar yang mengandung kekecewaan dengan bahasa kurang kompak, dan kerusakan sudah nyata.yang memunculkan stimulus, masyarakat Karimunjawa yang dituju,”papar sang ahli.

Masyarakat otak udang memiliki arti dan di konotasikan masyarakat yang sukar mengerti atau bodoh kalau di lihat secara kesepakatan bahasa kultur setempat, bentuknya sebagai ujaran kebencian,” tambah sang ahli bahasa sesuai sidang saat di wawancarai awak media.

kesimpulannya bahasa tersebut mengandung ujaran kebencian,” tambahnya tegas. 

kemudian sidang berikutnya akan di gelar kembali pada tanggal 13/14 Maret 2024.

Ys/Jpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *