Labuan Bajo – Kasus panasnya konflik tanah 3,1 ha di bukit Kerangan Labuan Bajo makin panas. Setelah pemilik tanah bikin pagar tutup portal Santosa Kadiman, yang mana membuat pos jaga, pondok, dan langsung mengolah lahan pertanian yang diduduki begitu saja oleh Santosa Kadiman sejak April 2022.
Aksi ini akan dilakukan akibat diduga ada kolaborasi mafia tanah Santosa Kadiman dengan Ketua PN/Ketua Majelis Hakim. Antusias tinggi para pemilik tanah selaku penggugat ditinggal oleh Ketua Majelis Hakim yang merangkap Ketua PN Labuan Bajo itu pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada 24 Oktober 2025 (perkara perdata no.32/2005 dan 33/2025).
Hal ini disampaikan Irjen Pol (P) Drs. I wayan Sukawinata, M.si, Ketua tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners kepada media, Kamis (30/10/2024) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Dimana Tim Kuasa Hukum Penggugat juga beranggotakan Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., Jon Kadis, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H. dan Indah Wahyuni, S.H.
Menurutnya, para Penggugat sudah mengajukan permohonan tunda jadwal PS 3 (tiga) hari sebelum 24 Oktober 2024 dengan alasan upacara adat dan keagamaan. Selain itu permohonan tersebut, sudah diverifikasi oleh PN di ecourt, tapi faktanya Majelis Hakim pergi ke lokasi obyek sengketa hanya bersama Tergugat atau Penasehat Hukum (PH)- nya.
“Seharusnya pihak Penggugat juga hadir, karena para penggugat-lah yang mengetahui batas-batas obyek sengketa,” kata I Wayan sapaan akrabnya.
Sementara itu, Mustarang selaku penggugat dan pemilik tanah sah perolehan tanah adat langsung dari Fungsionaris adat 1992 mengatakan, menduga kuat ada kolaborasi kuat antara terduga mafia tanah 40 hektar fiktif dalam PPJB Januari 2014 itu. Kata dia, pihak yang diduga adalah Santosa Kadiman dan Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, Ketua PN Labuan Bajo yang sekaligus Ketua Majelis Hakim Perkara gugatan perkara no.32/2025.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Ketua Majelis itu pakai kacamata kuda dengan hanya disiplin pada tanggal PS. Tetapi tidak memperhatikan hal manusiawi yang erat dengan rasa keadilan,” ucap Mustarang.
Abdul Haji yang juga penggugat dalam perkara no.33/2025 menyatakan, pihaknya akan segera melakukan laporan / pengaduan terduga mafia tanah ini, Santosa Kadiman kepada kepolisian, satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI. Kemudian juga akan melaporkan Ketua Majelis kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan kepada Komisi Yudisial (KY).
“Kami minta agar KY datang ke Labuan Bajo untuk mengawal proses persidangan perkara ini. Jangan sampai ada berat sebelah dan menguntungkan salah satu pihak,” tandas Abdul Haji.
Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., anggota tim Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, putusan tidak sahnya PPJB 40 ha Santosa Kadiman dan Niko Naput, dalam perkara 11 ha yang sudah inkrah, juga otomatis tidak sah bagi tanah lainnya.
“Klaim Santosa Kadiman dkk untuk bertahan di lahan sebelah selatan dari tanah 11 ha ahli waris Ibrahim Hanta sebenarnya tak kuat lagi, dengan kata lain sudah gugur. Hal itu disebabkan bahwa klaim punya tanahnya seluas 40 ha di kawasan itu faktanya tumpang tindih diatas tanah warga asli. Santosa Kadiman sendiri tanpa alas hak asli. Fiktif. Di perkara tanah 11 ha di utaranya, yang juga diklaim Santosa Kadiman sebagai bagian dari 40 ha PPJB itu, klaim punya 40 ha PPJB-nya tidak terbukti. Semua alas hak tanah di PPJB 40 ha Januari 2014 itu terbukti alas hak yang ternyata sudah dibatalkan fungsionaris adat jauh sebelumnya, yaitu 1998. Nikolaus Naput dan Ramang Ishaka (anak alm.Ishaka, fungssiobaris adat) mengakui surat-surat batal itu koq. Apalagi Ramang sebagai saksi kunci, memberikan kesaksian tentang itu di pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Kupang tentang 30 ha tanah Pemda,” kata Indra sapaan akrabnya.
“Kekuatan mempertahankan hak atas tanah 40 ha PPJB Januari 2014 Santosa Kadiman (SK) sebagai Pembeli dan Nikolaus Naput (NN – ahliwarisnya, termasuk semua SHM dan yang masih GU) sudah final gugur dengan ditolaknya kasasi SK dan ahliwaris NN oleh Mahkamah Agung tanggal 8 Oktober 2025 atas perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Kalau di tanah 11 ha saja sudah tidak terbukti klaim 40 ha PPJB dari SK & NN, maka secara automatis PPJB itu juga gugur di tanah 3,1 ha atau di tanah lainnya. Katakanlah di tanah yang menurut hitungan matematikanya mereka masih sisa 25,9 ha entah dimanalah tumpang tindihnya dengan tanah milik warga( 40-11-3,1 = 25,9 ha), maka PPJB itu tak mempan lagi,,” tambah Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim PH Penggugat.
“Jika sekarang dengan sidang PS ( Pemeriksaan Setempat) oleh Mahelis Hakim tanpa kehadiran Penggugat walau telah dengan tatakrama mengajukan pernohonan tunda karena alasan humanis, upacara adat & agama, namun Majelis Hakim masa bodoh dengan faktor humanis itu, maka wajarlah bila pemilik tanah asli (Penggugat) menduga adanya kolaborasi antara terduga mafia tanah SK & NN dengan Majelis Hakim perkara no.32 dan 33/2025 ini. Dan kami selaku PH melihat hal itu sebagai hak mereka dalam upaya mencari keadilannya untuk menempuh jalur laporan polisi, laporan kepada satgas mafia tanah di kejaksaan, serta laporan ke Bawas MA dan KY,” lanjut Jon Kadis.
Ciptakan iklim damai investasi kawasan Labuan Bajo
“Semua orang welcome dengan investasi di kawasan ini. Tapi ingat, salus populi suprema lex esto”) adalah frasa Latin yang berarti ‘keselamatan/kedamaian semua orang adalah hukum tertinggi’. Filsul John Rawls dalam Filsafat Keadilan Sosial menekankan ‘bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjamin hak-hak dasar yang setara bagi setiap warga negara. Kedamaian tidak mungkin terwujud jika kekayaan diperoleh melalui cara-cara yang merugikan atau menindas pihak lain. Teori ‘keadilan sebagai kewajaran” (justice as fairness) yang diusungnya menekankan pentingnya kerja sama yang adil di antara individu-individu yang bebas’. Masyarakat dimanapun termasuk kawasan Labuan Bajo pada dasarnya ingin hidup damai dalam kebersamaan,” tutup Jon, anggota tim PH Penggugat sekaligus tokoh adat budaya Manggarai Barat yang berdomisili di Labuan Bajo. (red)





