IMG-20261103-WA0002-1
Kabar Polri

Gerak Cepat, Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Pematang Pudu

MANDAU – 3 November 2026,-Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Di bawah pimpinan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa,S.Tr.K., S.I.K., Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 02 November 2026 sekira pukul 20.10 WIB, di Jl. Asrama Tribrata Gg. Gian Nam, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (25), warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kronologis Pengungkapan

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau atas perintah Kapolsek segera melakukan penyelidikan dan menuju ke TKP.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motor milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BKA yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. 6 (enam) paket narkotika diduga jenis ganja
2. 1 (satu) unit handphone
3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan ini dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *