Ada sesuatu yang menarik dari konsep RUU Cipta Kerja. Sebuah langkah revolusioner dalam hak pertanahan yang sudah lama menjadi topik diskursus : land reform atau reformasi agraria. Konsep ini mengatur kepemilikan tanah pada masyarakat yang tidak memikilinya. Negara memberikan hak menggunakannya.
Tanahnya berasal dari lahan yang dulu dikuasai para kapitalis tapi izinnya sudah tidak diperpanjang lagi. Bukan hanya itu. Negara juga akan menginvetarisir tanah tak bertuan. Juga tanah terlantar. Kesemuanya disatukan dalam bank tanah tersebut.
Seluruh tanah itu dikumpulkan dalam bentuk Bank Tanah. Lantas sebagiam dibagikan kepada masyarakat untuk mengelolanya. Masyarajat maksudnya rakyat kecil. Bukan korporasi raksasa seperti yang terjadi selama ini.
Tanah itu bisa saja dijadikan lahan perumahan murah, lahan pertanian dan berbagai penghidupan lainnya. Pengusaan tanah yang dulunya secara serakah dinikmati korporasi besar, kini akan dimaksimalkan untuk kehidupan rakyat.
Jumlah lahan yang akan dibagikan, menurut Menteri Agraria Sofyan Djalil jumlahnya paling sedikit 25{be6876306d774fbb5cc295401e6dcf45b37619912d5438c59fcb30a2075d64ca}. Program rediatribusi tanah ini akan dikendalikan melalui gugus tugas reformasi agraria.
Sebetulnya konsep ini sejalan dengan penataan kepastian hukum atas tanah. Program sertifikasi memastikan hak kepemilikan atas tanah. Setelah itu akan ada tanah yang memang kepemilikannya gak jelas. Ini dikuasai negara. Dan kemudian negara membagikannya kepada rakyat.
Jika ini mau disebut langkah revolusioner, inilah program paling ambisius dari Presiden Jokowi untuk mendistribusikan aset paling penting bagi kehidupan : tanah!
Sejak dulu usulan reformasi agraria ini dianggap mustahil dijalankan. Bagaimana bisa tanah yang merupakan aset penting itu dibagikan begitu saja kepada masyarakat? Nyatanya di tangan Jokowi, land reform bukanlah terlalu jauh diawang-awang. Hanya dibutuhkan keberanian, ketegasan dan konsistensi untuk mewujudkannya.
Jokowi sendiri menargetkan kepastian hukum seluruh tanah akan dicapai 2025 nanti. Kerja keras sudah dimulai. Bahkan kerja paling gila. Jika di zaman SBY, setahun paling banyak 900 ribu sertifikat diterbitkan. Di masa Jokowi, ia mengejar sampai 5 atau 7 juta sertifikat pertahunnya.
Kepastian hukum pertanahan ini sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat kepastian investasi.
Tujuan kedua penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah sekaligus memerangi mafia tanah.
Dan setelah itu, tujuan berikutnya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, bisa dilakukan dengan redistribusi tanah. Namun, pelaksanaannya masih kurang efektif. Karena itulah ada RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law.
Mungkin para aktivis yang dulu berteriak soal keadilan sosial akan terbelalak mendengar rencana kesejahteraan rakyat yang ambisius ini. Tapi kita akan menyaksikannya sebentar lagi.
Iya benar. Negara akan memimpin proses land reform itu. Agar rakyat punya aset memadai untuk kehidupannya.
Saya rasa, untuk yang satu ini, kita semua harus tepuk tangan buat Presiden Jokowi. [Eko Kuntadhi]