monodisiplin 1
Kabar Edukasi

Edukasi Etika Hukum dalam Penggunaan AI dalam Membantu Pengembangan Desa Yang Efisien

Desa Bercak, Kecamatan Wonosomodro, Kabupaten Boyolali (24/07/2024)- Mahasiswi Fakultas Hukum TIM II KKN Universitas Diponegoro, memberikan edukasi mengenai etika hukum dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI) serta memberikan pendampingan langsung dalam penggunaan alat AI seperti ChatGPT kepada perangkat desa di Balai Desa yang dilakukan oleh mahasiswi Gihonnia Oktavia Silalahi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa yang terdiri dari kepala dusun, sekretaris desa, dan beberapa staf lainnya.

Edukasi dimulai dengan pemaparan mengenai dasar-dasar hukum yang mengatur penggunaan AI di Indonesia dan bagaimana perangkat desa perlu memahami batasan serta tanggung jawab hukum dalam menggunakan teknologi tersebut. AI seperti ChatGPT, dapat memberikan banyak manfaat dalam membantu tugas-tugas administratif dan pelayanan masyarakat, namun perlu digunakan dengan memperhatikan aspek legal dan etika.

Terdapat beberapa poin penting terkait etika hukum dalam penggunaan AI, seperti:

1. Kerahasiaan Data: Pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi warga yang mungkin digunakan atau diolah oleh AI.

2. Akuntabilitas: Perangkat desa harus memahami bahwa meskipun AI dapat mengambil keputusan atau memberikan saran, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan manusia. Oleh karena itu, pengawasan dan pengecekan ulang hasil dari AI sangat diperlukan.

3. Keadilan dan Transparansi: Penggunaan AI harus dilakukan secara adil dan transparan.

Terdapat juga sesi pendampingan langsung dalam menggunakan ChatGPT, sebuah alat AI yang mampu membantu dalam penulisan, penyusunan laporan, serta komunikasi dengan masyarakat. Perangkat desa diajak untuk mencoba menggunakan ChatGPT dalam berbagai skenario praktis, seperti merespons pertanyaan warga, menyusun draf surat, dan membuat laporan kegiatan. Beberapa peserta mengungkapkan bahwa AI seperti ChatGPT dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam meningkatkan efisiensi kerja mereka.

Dengan adanya kegiatan dan partisipasi aktif dari perangkat desa serta berharap agar ilmu yang telah dibagikan dapat bermanfaat dan diterapkan dalam tugas-tugas sehari-hari. Serta kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendekatkan teknologi kepada masyarakat desa dan memastikan bahwa penggunaan teknologi tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan etis.

Nama: Gihonnia Oktavia Silalahi

Lokasi: Desa Bercak, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali

DPL: 

1. Dr. Muchammad, ST., MT.

2. Lisa’ Yihaa Roodhiyah, S.Si., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *