Kabar Hukum

Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung di Citeras, Ombudsman Banten Sarankan PPNS Koordinasi Ke Polisi dan Terapkan Pasal 232

  Lebak,globeindonesia.com- Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten, menyarankan Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian soal PT. Indo Pasific Agung atau pembangunan Pabrik Kemasan Oli. Tepatnya, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menerapkan pasal 232 tentang aspek pidana soal ijin. Kata Ombudsman RI Wilayah Banten, melalui Asisten Muda Harri […]