IMG_20240424_154455_138
Kabar Politik

Respon Keras Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra H Abdul Wachid. Anggota DPR RI Terkait Baliho Bacabup Jepara

JEPARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Jepara tak terima karena logo partainya dipakai sembarangan dalam baliho bakal calon bupati Jepara tahun 2024.

 

Baliho dengan warna dominan putih itu terpampang foto setengah badan laki-laki mengenakan baju putih dengan logo Gerindra. Selain itu juga ada tulisan “WES WAYAHE!! Karewox. Syaiful Anam Bakal Calon Bupati Jepara 2024”.

 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jepara, Arizal Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya tak mengetahui sosok dalam baliho tersebut.

 

Sebab, hingga kini tak ada komunikasi antara yang bersangkutan dengan jajaran Partai Gerindra Jepara. Arizal menyayangkan adanya logo Partai Gerindra di baliho bergambar Syaiful Anam tersebut.

 

Sebab, sejauh ini berdasar informasi yang diterimanya yang bersangkutan juga bukan kader Partai Gerindra.

 

“Silakan saja kalo mau pasang baliho untuk menyapa atau memperkenalkan diri ke masyarakat, tapi tidak boleh sembarangan asal pasang logo partai kami. Ini yang kami sayangkan,” kata Arizal.

 

Arizal pun sudah melaporkan persoalan ini ke DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Pihaknya juga berkomunikasi dengan vendor yang memasang baliho itu.

 

“Kami minta diturunkan, atau hilangkan logo Partai Gerindra di baliho itu,” jelasnya.

 

Respon keras juga disampaikan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra H Abdul Wachid. Anggota DPR RI asal Jepara ini juga tak terima dengan pemasangan logo Partai Gerindra di baliho Syaiful Anam.

 

Abdul Wachid yang pernah jadi Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah ini juga sudah menyarankan DPC Partai Gerindra Jepara agar mencopot baliho tersebut karena pemasangan logo itu tidak izin dengan partai.

 

“Mencatut logo partai itu dilarang,” ujarnya.

 

Wachid menyebut, tak mempermasalahkan penggunaan logo Partai Gerindra untuk aktivitas calon non kader terkait hajatan pilkada, namun terpenting ada komunikasi.

 

Selain itu, harusnya ada surat resmi dari partai jika yang bersangkutan memang diusung oleh partai untuk maju dalam hajatan pilkada.

 

“Siapapun boleh asal sudah direstui partai. Tapi kalau tidak ada komunikasi, apalagi tak punya KTA dan bahkan juga tidak izin dengan partai, maka itu pelanggaran. Partai juga ada aturan jadi ga bisa seenaknya sendiri,” tandas salah satu pendiri Partai Gerindra ini.

 

 

Ys/Jpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *