GLOBEIndonesia – Setelah sebelumnya sempat ditutup selama periode libur lebaran, Polresta Bogor Kota kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 12 sampai dengan 16 Mei 2021 diberikan dispensasi untuk dapat melakukan perpanjangan SIM pada 17 sampai 19 Mei 2021.
“Jika perpanjangan dilakukan lebih dari tanggal yang telah ditentukan, maka pemohon perpanjangan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru,” katanya, Senin 17 Mei 2021.
Meski begitu, pihaknya masih belum memberlakukan pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor seperti sebelumnya. Hal tersebut mengingat kondisi saat ini covid-19 masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan di Kota Bogor.
“Selama pandemi covid-19 ini pelayanan SIM Keliling kami tiadakan sementara, khawatir adanya kerumunan. Tapi tetap mobil SIM Keliling kami siagakan di Mako Polresta Bogor Kota di Kedunghalang untuk membantu pelayanan,” ucapnya.
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk memperpanjang SIM.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
*H.Tanjung*