Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026, menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial. Namun, di balik semangat kodifikasi dan modernisasi hukum pidana nasional, sejumlah kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi mengingatkan adanya risiko serius: melemahnya posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Salah satu sorotan utama adalah dimasukkannya kembali tindak pidana korupsi ke dalam KUHP melalui Pasal 603 hingga Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023. Langkah ini memicu perdebatan luas, terutama terkait arah politik hukum pidana Indonesia: apakah korupsi masih diperlakukan sebagai extraordinary crime, atau justru sedang digeser menjadi delik pidana umum.
Pengamat menilai, persoalan ini tidak cukup dijawab secara normatif-formal. Pemindahan sebagian norma korupsi dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke KUHP dinilai mencerminkan pilihan politik hukum negara dalam memandang kejahatan korupsi.
Ancaman Pidana Lebih Ringan
Perbandingan substansi menunjukkan perbedaan signifikan dalam bobot sanksi. Pasal 603 KUHP, yang setara dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, menurunkan ancaman pidana minimum dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Pola serupa juga terlihat pada ketentuan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 604 KUHP.
Menurut kalangan akademisi hukum pidana, penurunan batas minimum ini bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Dalam praktik penegakan hukum, ancaman pidana minimum sering menjadi rujukan utama jaksa dan hakim. Penurunan tersebut dinilai mengirim pesan simbolik tentang melemahnya daya tekan negara terhadap korupsi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Barda Nawawi Arief, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa perbedaan ancaman pidana mencerminkan penal policy. Korupsi, menurutnya, merupakan kejahatan berdimensi struktural yang merusak sistem ekonomi, politik, dan kepercayaan publik, sehingga menuntut respon pidana yang tegas dan simbolik.
Di sisi lain, KUHP Baru dibangun dengan paradigma humanistik dan korektif, yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej, menyebut pendekatan ini sebagai ciri hukum pidana modern yang menghormati martabat manusia. Namun ia juga mengingatkan, pendekatan humanis akan bermasalah bila diterapkan secara seragam pada seluruh jenis kejahatan, termasuk korupsi yang dampaknya bersifat luas dan sistemik.
Kekhususan Tipikor Terancam Terkikis
Pemerintah kerap menegaskan bahwa memasukkan korupsi ke dalam KUHP tidak menghapus sifat lex specialis UU Tipikor. Secara normatif, UU Tipikor memang tidak dicabut sepenuhnya. Mekanisme pembuktian terbalik, perampasan aset, dan keberadaan lembaga khusus seperti KPK tetap dipertahankan.
Namun sejumlah pakar menilai, kekhususan suatu tindak pidana tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang khusus, tetapi juga oleh watak pengaturan dan orientasi penegakannya. Ketika korupsi ditempatkan dalam KUHP yang bersifat umum dan humanistik, muncul risiko pengaburan karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam praktik, dualisme pengaturan antara KUHP dan UU Tipikor dinilai membuka ruang forum shopping normatif, yakni kecenderungan aparat penegak hukum memilih pasal dengan ancaman lebih ringan atau prosedur yang lebih aman. Situasi ini, menurut teori Herbert L. Packer, dapat menciptakan ketegangan tidak proporsional antara crime control model dan due process model, yang pada akhirnya justru menguntungkan pelaku kejahatan kerah putih.
Dampak Sosiologis: Normalisasi Korupsi
Kekhawatiran terbesar justru terletak pada dampak sosial. Pemindahan sebagian norma korupsi ke KUHP dinilai berpotensi membentuk persepsi bahwa korupsi mulai diperlakukan sebagai kejahatan biasa.
Teori labeling yang dikemukakan Edwin Lemert dan Howard Becker menjelaskan bahwa cara negara memberi label terhadap suatu kejahatan akan memengaruhi persepsi publik dan perilaku sosial. Jika negara tampak melunakkan posisi korupsi, stigma sosial dan efek jera dikhawatirkan akan melemah.
Pengalaman negara lain justru menunjukkan arah sebaliknya. Singapura dan Hong Kong menempatkan korupsi dalam rezim hukum yang keras, khusus, dan simbolik, serta memisahkannya secara tegas dari hukum pidana umum. Model ini dinilai efektif membangun budaya antikorupsi yang kuat.
Rekomendasi Kebijakan
Sejumlah rekomendasi dinilai mendesak agar pemberlakuan KUHP Baru tidak berujung pada normalisasi korupsi. Pertama, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung perlu menegaskan UU Tipikor sebagai lex specialis utama, terutama untuk kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara besar.
Kedua, penggunaan Pasal 603–606 KUHP perlu dibatasi secara tegas melalui pedoman resmi agar tidak digunakan secara oportunistik. Ketiga, pembentuk undang-undang didorong untuk mengevaluasi ulang batas minimum pidana korupsi dalam KUHP agar tetap mencerminkan karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Keempat, negara perlu konsisten membangun narasi publik bahwa korupsi tetap merupakan kejahatan serius, terlepas dari lokasi pengaturannya dalam sistem hukum.
Ujian Keberanian Moral Negara
Kodifikasi hukum pidana, menurut para pengamat, hanya akan bermakna bila diiringi dengan keberanian moral negara. Dalam perkara korupsi, yang diuji bukan kecanggihan sistematika pasal, melainkan ketegasan sikap negara: berdiri di pihak kepentingan publik atau berkompromi atas nama harmonisasi hukum.
Penulis:
Ady Irawan, S.H., M.H.
Dosen Pendidikan Antikorupsi STKIP Taman Siswa Bima
Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya



