GLOBEIndonesia – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat yang sekaligus sebagai Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat H. Sugianto Nangolah, SH.,MH
Saat dihubungi melalui WhatsApp (WA) oleh awak media Globeindonesia
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum Yulius Dagilaha mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara yang menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait dengan pemberhentiannya sebagai ketua DPC PD untuk wilayah Kabupaten Halut, Maluku Utara (17-5-2021)
Hal tersebut tertuang
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perkara nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Amar putusan perkara no. 167 menyatakan. Mengabulkan eksespsi tergugat tentang kompetensi absolut, kedua, menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut.
Dengan hal tersebut tentunya Saya selaku kader Partai Demokrat sangat bersyukur, karena permohonan kami untuk menolak Pengadilan Negeri (PN) gugatan tersebut kembali dikabulkan oleh majelis hakim, berdasarkan pasal 32 UU Partai Politik (Parpol) Nomor 2 tahun 2011. Perselisihan internal Parpol di selesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya disyahkan oleh Menkumham. Jadi tidak langsung pengadilan. Tuturnya
“Teddy.Permanadinata*