Kabar Pariwisata

Direktur PT AHM: Pernyataan Musa Weliansyah Ajang Panggung Politik Dan Diduga Provokatif

 

 

Pandeglang,globeindonesia.com- Menyoal penerimaan karyawan baru dan upah kerja Claning Service Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping Kabupaten Lebak, Banten. Begini kata Direktur PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), Dodong melalui pesan Whats-Appnya kepada media, Selasa (21/9/2021).

Menurut Dodong, tudingan salah satu anggota dewan Kabupaten Lebak dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah, dinilai tidak mendasar, namun lebih kental dengan nuansa Politik.

“Tudingan Musa kepada PT. AHM itu, dari awal sudah kami sampaikan penjelasannya. Kami malah menduga apa yang dikatakannya itu sebagai perbuatan provokatif dan tidak mendasar,” ujar Dodong

Dodong menilai Musa Weliansyah hanya sebatas mencari panggung politik (Looking for political stage), demi kepentingannya.

Karena, lanjut Dodong. Soal upah kerja karyawan CS RSUD sudah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan itu telah mengacu pada Undang-undang No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja beserta turunannya Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021 dan peraturan pemerintah no. 36 tahun 2021.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa PT. AHM tidak pernah mem-PHK pekerja seperti yang selalu ditudingkan oleh oknum-oknum yang tidak tahu akan kebenarannya,” cetus Dodong.

Justru sebaliknya kata Dodong lagi, berhentinya karyawan lama itu karena mereka sendiri yang membatalkan atau mengakhiri perjanjian kerjasama dan itu ada bukti tertulisnya.

“Berdasarkan itulah PT. AHM melakukan rekruitmen terhadap calon-calon pekerja tanpa membatasi siapapun, tentunya kami lakukan dengan cara profesional, proporsional dan objektif,” imbuhnya

Adapun teknis rekrutmen karyawan tersebut dilakukan perusahaan, berupa tes tertulis kemampuan dasar serta tes kepribadian dasar melalui wawancara.

Perlu diketahui pula, lanjut Dodong. Sebelum rekrutmen karyawan baru pihaknya terlebih dulu melakukan assesment terhadap personil existing, atau karyawan lama. Dan itu merupakan penilaian terhadap kinerja serta perilaku kerja dirinya sendiri serta teman kerjanya.

” Sebagai contoh assesment kami melontarkan berbagai pertanyaan kepada karyawan seperti, “Apakah anda pernah meninggalkan pekerjaan ketika bekerja?”. Pertanyaan selanjutnya “Apakah anda pernah mendengar dan atau melihat rekan kerja anda meninggalkan pekerjaan saat jam kerja?,”. Nah begitulah salah satu assesment yang dilakukan,” terang Dodong.

Ditempat terpisah, hal senada ditegaskan Dedih Rohendi, SH selaku tim legal PT. AHM, kalau Musa Weliansyah diduga mempolitisasi, menggiring opini dan memutar balikkan fakta.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi kepentingan pribadi atau golongan. Saya berharap semoga beliau sadar dan tunduk terhadap aturan, karena selaku dewan beliau harus mau dan dapat memahami aturan-aturan yang ada seperti undang-undang no.11 tahun 2020 Cipta Kerja yang beliau sendiri akan sepakat dengan lahirnya undang-undang tersebut,” tegas Dedih

Dedih berharap, Musa Weliansyah tidak selalu menyalahkan perusahaan, karena untuk upah tenaga kerja sudah dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

“Kesepakatan tersebut juga dibuat tertulis dan sudah berjalan 5 bulan tapi kenapa sekarang dipermasalahkan, tegas Dedih, melalui telepon selularnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, pernyataan Direktur dan Kuasa Hukum PT. AHM tersebut merupakan tanggapan atau jawaban atas statment Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah yang disampaikan di beberapa media online perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upah kerja karyawan Claning Service (CS) RSUD Malingping, yang menurutnya telah mengindahkan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya.

Dimana statment Musa, menyebut PT. AHM dalam pembayaran upah kerja kepada karyawan CS tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena hanya membayar Rp. 2.250.000, bukan Rp. 2.751.000 per bulan.

“Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perusahaan pemenang tender ini diwajibkan membayar upah karyawan sesuai UMK yakni sebesar Rp. 2.751.000. Hal ini jelas perusahaan telah melakukan pelanggaran normatif,” ujar Musa seperti yang disampaikannya di beberapa media online. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *