Sukabumi ll Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (20/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan bahwa dokumen Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati begitu, pembahasan raperda tersebut dapat segera disepakati menjadi peraturan daerah.
“Kami sepakat bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dibahas secara komprehensif dan didukung data yang kuat. Kami akan memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah hadir langsung dalam proses pembahasan ini,” tegasnya.
Bupati menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, khususnya dari sektor pajak daerah, retribusi, optimalisasi kinerja BUMD, pengembangan wisata, dan skema kerja sama yang menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Ia pun menegaskan, pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Sukabumi disebutnya telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Lenih lanjut Bupati menanggapi sejumlah catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan 2024, menurutnya seluruh perangkat daerah yang menjadi temuan akan segera menindaklanjutinya dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Kami ingin pengelolaan keuangan di Sukabumi semakin berkualitas. Maka seluruh catatan BPK harus segera diselesaikan,” katanya.
Beliau mengingatkan pentingnya penyusunan anggaran yang berorientasi pada program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD, meminimalisir belanja yang tidak produktif, serta memastikan bahwa setiap belanja memiliki dasar kajian efektif dan efisien.
Ia menyebutkan, pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah harus berdasarkan hasil analisis investasi yang akurat dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 seluruhnya bersifat earmarked atau telah ditentukan penggunaannya.
Sebagai penutup, Bupati menambahkan pentingnya terus melakukan inovasi kebijakan dan investasi daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, efisiensi belanja, serta pencapaian target-target kinerja strategis daerah sebagaimana dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
“Kami tidak hanya ingin menyusun anggaran, tetapi memastikan anggaran tersebut benar-benar memberi manfaat maksimal untuk masyarakat Sukabumi,” bebernya.