Kabar Peristiwa

Bapak Dianiaya Anak yang Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

 

 

Lebak,globeindonesia.com- Kasus pembacokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku inisial SY (28 Thn) kepada korban Rasdi (65 thn) yang terjadi Selasa (28 /9/2021) sekira pukul 18:15 WIB bertempat di Kampung Bangkalok RT.04 / RW 03 Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Akibat kejadian tersebut, korban Rasdi (65 thn) mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan lengan kiri. Korban dibawa ke Puskesmas Cimarga untuk mendapatkan perawatan medis, yang kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Ajidarmo Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK, M.I.K melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu. Jajang Junaedi, membenarkan peristiwa atau kejadian tersebut.

“Benar, bahwa pada hari Selasa (28 /9/2021) sekira pukul 18:15 WIB bertempat di Kampung Bangkalok RT.04 / RW. 03 Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, telah terjadi penganiayaan kepada korban Rasdi (65 thn) yang dilakukan oleh pelaku inisial SY (28 Thn) yang merupakan anak korban,” ujar Jajang, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut Jajang menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku SY meminta
rokok kepada korban Rasdi, namun korban tidak bisa memenuhi permintaan pelaku. Setelah beberapa menit kemudian pelaku SY tiba-tiba membawa benda tajam sejenis parang dan langsung membacokkan kearah kepala, punggung dan lengan korban Rasdi (65 thn) hingga mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, lengan kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit ( RS ).

“Saat ini Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari keterangan saksi dan keluarga, bahwa pelaku SY pada tahun 2020 pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa dan dibawa pulang paksa oleh keluarganya. Saat ini pelaku masih menjalani pengobatan rawat jalan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ungkap Jajang. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *